PADANG, POLIKATA.COM — Media sosial baru-baru ini digemparkan oleh potongan video kunjungan kerja Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana, ke Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi. Narasi yang beredar menyebut sang Menteri masuk ke area suci dengan tetap mengenakan sepatu. Namun, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) segera bereaksi cepat mematahkan isu miring tersebut.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Sumbar, Nolly Eka Mardianto, menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah murni kesalahpahaman visual yang berujung pada fitnah. Sebagai saksi mata yang mendampingi langsung kunjungan pada 29 April 2026 itu, Nolly memastikan etika rumah ibadah tetap terjaga.
“Saya ada di lokasi dan menyaksikan langsung. Tidak benar Ibu Menteri memakai sepatu di dalam masjid. Yang beliau gunakan adalah kaos kaki, namun modelnya mungkin sekilas menyerupai sepatu jika dilihat dari potongan video yang tidak jelas,” tegas Nolly di Padang, Sabtu (2/5/2026).
Meluruskan Disinformasi
Nolly menyayangkan bagaimana potongan video singkat bisa digiring untuk membentuk opini negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, seluruh rombongan kementerian sangat menghormati adab dan nilai-nilai religius masyarakat Minangkabau.
“Ibu Menteri beserta jajaran sangat menjunjung tinggi tata krama. Sangat disayangkan jika niat baik kunjungan kerja ini justru dicoreng oleh narasi tidak akurat yang berpotensi memicu kegaduhan,” tambahnya.
Imbauan Saring Sebelum Sharing
Menanggapi derasnya arus informasi di ruang publik, Pemprov Sumbar meminta netizen dan masyarakat luas untuk lebih jeli dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan konten yang belum tentu kebenarannya.
“Perbedaan persepsi itu lumrah, tapi menyebarkan informasi tidak benar hingga menggiring opini negatif tentu bukan hal yang bijak. Mari kita jaga ruang digital kita agar tetap sehat dan berbasis fakta, bukan asumsi,” pungkas Nolly.
Kunjungan Menteri Pariwisata ke Sumatera Barat sendiri merupakan bagian dari agenda penguatan destinasi wisata religi dan budaya di Bumi Minangkabau, yang hingga saat ini tetap berjalan sesuai protokol dan norma yang berlaku. (red)











