PADANG, POLIKATA.COM – Kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, digegerkan oleh insiden berdarah yang merenggut nyawa seorang pria pada Selasa (28/4/2026) siang. Perselisihan antara dua pria yang masih memiliki hubungan kekerabatan ini berakhir tragis setelah korban tewas akibat luka tusukan di bagian perut.
Korban diketahui bernama Hari Zanto, sementara pelaku berinisial A. Berdasarkan informasi kepolisian, insiden dipicu oleh sengketa terkait pembagian tugas jaga malam dan aktivitas logistik di sebuah proyek pembangunan di wilayah tersebut.
Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 12.15 WIB di Jalan Gurun Panjang. Pelaku mendatangi kediaman korban dan sempat terlibat adu mulut di teras rumah.
“Situasi memanas setelah terjadi perdebatan lisan. Pelaku yang tersulut emosi kemudian mencabut sebilah pisau dari pinggangnya,” ujar Ipda Ryan saat memberikan keterangan pers.
Melihat ancaman tersebut, korban sempat berupaya menenangkan pelaku dengan berkata, “Sabarlah, De.” Namun, saat mencoba melarikan diri, nasib nahas menimpa Hari. Ia tersandung kursi dan jatuh terlentang, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menusukkan pisau tepat ke arah perut korban.
Meski sempat bangkit dan berlari sejauh 10 meter untuk menyelamatkan diri, korban akhirnya tersungkur akibat luka robek yang sangat fatal. Pihak keluarga segera melarikan korban ke rumah sakit, namun pada pukul 13.30 WIB, tim medis menyatakan Hari Zanto telah meninggal dunia.
Pendekatan Persuasif Polisi
Pasca-kejadian, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi. Polresta Padang kemudian mengambil langkah cepat dengan melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga pelaku.
“Kami mengimbau keluarga agar kooperatif dan meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Ipda Ryan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (28/4/2026) malam, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada keluarganya sebelum diantar langsung ke Mapolresta Padang. Kepada penyidik, pelaku mengaku kalap dan tidak menyangka tindakannya akan berujung pada hilangnya nyawa korban.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polsek Kuranji sesuai wilayah hukum tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi nomor LP/B/26/IV/2026/SPKT/Polsek Kuranji. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. (red)











