Berita

11 Pemandu Lagu Diangkut Satpol PP, Sejumlah Kafe Karaoke Tak Berizin Disikat!

×

11 Pemandu Lagu Diangkut Satpol PP, Sejumlah Kafe Karaoke Tak Berizin Disikat!

Sebarkan artikel ini
TIDAK MILIKI KTP- Sebanyak 11 perempuan yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu (Lady Companion/LC) terpaksa diangkut ke Mako Satpol PP, karena tidak mampu menunjukkan identitas diri (KTP) saat petugas melakukan pemeriksaan mendadak dalam razia disejumlah tempat hiburan malam.

PADANG, POLIKATA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga ketertiban kota. Pada Senin dini hari (27/4/2026), korps penegak perda ini melakukan aksi maraton menyisir sejumlah titik hiburan malam yang tersebar di wilayah Kota Padang.

Hasilnya, sebanyak 11 perempuan yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu (Lady Companion/LC) terpaksa diangkut ke markas komando karena tidak mampu menunjukkan identitas diri (KTP) saat petugas melakukan pemeriksaan mendadak.

Aksi yang dipimpin langsung oleh Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, ini menyasar 16 kafe karaoke dan tempat hiburan malam. Tak hanya menyisir pengunjung, petugas juga membedah kelengkapan dokumen perizinan dari setiap pelaku usaha yang beroperasi.

Baca Juga  13 Sekolah di Padang Terima Sertifikat UKS saat Upacara Hari Lahir Pancasila

“Malam ini kami melakukan pengawasan intensif. Selain memeriksa identitas pengunjung, fokus utama kami adalah memastikan seluruh tempat hiburan memiliki izin operasional yang sah,” tegas Rio Ebu Pratama di sela-sela operasi.

Dari penyisiran tersebut, ditemukan satu tempat usaha yang kedapatan masih membandel karena belum melengkapi dokumen perizinan. Tak berhenti di sana, petugas juga bergerak cepat menertibkan lapak pedagang di kawasan Jalan Khatib Sulaiman yang dinilai melanggar aturan tata ruang kota.

Seluruh perempuan yang terjaring razia langsung dibawa menggunakan mobil Dalmas untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka akan menjalani pendataan dan proses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, pemilik usaha yang melanggar juga dihadiahi surat panggilan resmi.

Baca Juga  Wanita ODGJ di Nanggalo Akhirnya Dibawa ke Rumah Sakit

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa operasi ini bukanlah yang terakhir. Ia memberikan sinyal kuat bahwa pengawasan akan semakin diperketat demi menjamin kenyamanan warga Padang.

“Ini adalah langkah nyata pemerintah untuk menegakkan aturan. Kami tidak akan berkompromi terhadap tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Semua pelaku usaha tanpa terkecuali wajib patuh!” tegas Chandra.

Operasi dini hari ini menjadi pesan tegas bagi para pemilik usaha hiburan di Kota Padang untuk selalu tertib administrasi dan menjaga norma sosial di tengah masyarakat. (red)