BeritaPadangSumatera Barat

Tertibkan Jalur Utama, 11 Anak Jalanan dan Pengemis Diamankan Satpol PP Kota Padang

×

Tertibkan Jalur Utama, 11 Anak Jalanan dan Pengemis Diamankan Satpol PP Kota Padang

Sebarkan artikel ini
BELASAN MPKS DIAMANKAN— Petugas Satpol PP Kota Padang kembali bergerak cepat menjaga kenyamanan kota. Jumat (24/4/2026) siang, petugas menggelar pengawasan intensif terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap beraktivitas di sejumlah titik strategis di Kota Padang.

PADANG, POLIKATA.COM— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali bergerak cepat menjaga kenyamanan kota. Jumat (24/4/2026) siang, petugas menggelar pengawasan intensif terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap beraktivitas di sejumlah titik strategis di Kota Padang.

Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini menyisir jalur utama, mulai dari kawasan perempatan lampu merah di Jalan Sudirman hingga sepanjang Jalan Khatib Sulaiman. Kawasan tersebut menjadi fokus karena merupakan urat nadi lalu lintas kota yang sering dimanfaatkan untuk aktivitas yang mengganggu ketertiban.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 11 orang PMKS yang terdiri dari anak jalanan (anjal), pengamen, hingga pengemis. Seluruhnya langsung digiring ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga  Menjamur di Bulan Ramadhan, Pemko Padang Panjang Tertibkan Gepeng

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan PMKS di lampu merah. Selain mengganggu arus lalu lintas, aktivitas mereka juga berisiko membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ujar Sekretaris Satpol PP, Darmalis.

Sesampainya di Mako Satpol PP, para PMKS tidak langsung dipulangkan. Mereka wajib menjalani sejumlah tahapan prosedur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), melakukan pendataan administrasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengecek apakah mereka pemain lama atau baru.

Baca Juga  Viral! Ngaku Juru Parkir, Mobil Pengunjung Pantai Padang Dilempari Batu

Selain itu, mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas serupa di jalanan. Setelah pendataan selesai, para PMKS diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Padang untuk mendapatkan pembinaan lanjutan yang lebih komprehensif.

“Khusus untuk anak di bawah umur, petugas akan memanggil orang tua atau wali mereka sebagai bagian dari upaya edukasi keluarga,” kata Darmalis.

Pemerintah Kota Padang juga mengimbau warga agar lebih bijak dalam beramal. “Kami menyarankan masyarakat untuk menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi atau Badan Amil Zakat agar bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak memicu PMKS kembali ke jalanan,” tambahnya. (red)