BeritaHeadlinePadang

Biang Kemacetan, Puluhan Lapak PKL Liar di Depan FK Unand Ditertibkan Satpol PP

×

Biang Kemacetan, Puluhan Lapak PKL Liar di Depan FK Unand Ditertibkan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Biang Kemacetan, Puluhan Lapak PKL Liar di Depan FK Unand Ditertibkan Satpol PP
PENERTIBAN LAPAK LIAR— Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan bangunan dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang ditinggalkan pemiliknya di sepanjang saluran air Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Timur. Aksi tegas tersebut dilakukan usai surat teguran tidak diindahkan guna mengurai kemacetan dan mengembalikan fungsi fasilitas umum. (FOTO: Dok. Humas Satpol PP Padang)

PADANG, POLIKATA.COM— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Timur, Kamis (17/9/2026). Langkah tegas ini diambil demi mengembalikan fungsi fasilitas umum serta mewujudkan lingkungan kota yang bersih, rapi, dan tertata.

Penyisiran dilakukan mulai dari area tepi kali di depan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas hingga batas Kelurahan Jati Rawang. Petugas berfokus mengangkut bangunan dan lapak-lapak yang sengaja ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum.

Keberadaan struktur liar tersebut selama ini kerap memicu kemacetan, mempersempit badan jalan, hingga mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

Baca Juga  Bolos MPLS Hari Kedua, 6 Pelajar SMA Terjaring Satpol PP Padang di Cengkeh

Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer. Ia menegaskan bahwa aksi ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat serta koordinasi aktif bersama pihak kecamatan dan kelurahan setempat.

“Aksi ini merupakan bentuk penataan kawasan secara berkelanjutan. Kami bergerak berdasarkan laporan lapangan dari pihak kecamatan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar masyarakat dapat melintas dengan nyaman dan aman,” kata Harvi di sela-sela penertiban.

Harvi memastikan seluruh proses pengosongan di lapangan berjalan persuasif dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Penindakan ini dilakukan setelah imbauan resmi dari pihak berwenang tidak diindahkan oleh para pemilik lapak.

Baca Juga  Dongkrak Daya Beli dan Pulihkan Ekonomi Warga: Wako Padang Serahkan Bansos Korban Bencana Hidrometeorologi

“Satpol PP tidak bertindak sembarangan. Sebelum tindakan tegas ini diambil, kami telah memastikan para pedagang telah menerima surat teguran, baik secara lisan maupun tertulis, dari pihak kelurahan dan kecamatan. Namun karena tidak diindahkan, tindakan pengosongan harus kami lakukan demi kepentingan publik yang lebih luas,” tegasnya.

Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Warga diminta tidak menggunakan bahu jalan maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan demi menjaga kenyamanan bersama. (*)