PADANG, POLIKATA.COM— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Timur, Kamis (17/9/2026). Langkah tegas ini diambil demi mengembalikan fungsi fasilitas umum serta mewujudkan lingkungan kota yang bersih, rapi, dan tertata.
Penyisiran dilakukan mulai dari area tepi kali di depan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas hingga batas Kelurahan Jati Rawang. Petugas berfokus mengangkut bangunan dan lapak-lapak yang sengaja ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum.
Keberadaan struktur liar tersebut selama ini kerap memicu kemacetan, mempersempit badan jalan, hingga mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer. Ia menegaskan bahwa aksi ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat serta koordinasi aktif bersama pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
“Aksi ini merupakan bentuk penataan kawasan secara berkelanjutan. Kami bergerak berdasarkan laporan lapangan dari pihak kecamatan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar masyarakat dapat melintas dengan nyaman dan aman,” kata Harvi di sela-sela penertiban.
Harvi memastikan seluruh proses pengosongan di lapangan berjalan persuasif dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Penindakan ini dilakukan setelah imbauan resmi dari pihak berwenang tidak diindahkan oleh para pemilik lapak.
“Satpol PP tidak bertindak sembarangan. Sebelum tindakan tegas ini diambil, kami telah memastikan para pedagang telah menerima surat teguran, baik secara lisan maupun tertulis, dari pihak kelurahan dan kecamatan. Namun karena tidak diindahkan, tindakan pengosongan harus kami lakukan demi kepentingan publik yang lebih luas,” tegasnya.
Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Warga diminta tidak menggunakan bahu jalan maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan demi menjaga kenyamanan bersama. (*)












