PADANG PANJANG, POLIKATA.COM — Kota Padang Panjang mencatat langkah baru dalam pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD). Daerah berjuluk Serambi Mekkah itu menjadi daerah pertama di Sumatera Barat yang mendeklarasikan Komitmen Bersama Mewujudkan Kelurahan Bebas Jentik.
Deklarasi yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang, Kamis (17/9), tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan sarang nyamuk (PSN) secara berkelanjutan. Gerakan ini melibatkan pemerintah, tenaga kesehatan, kader, hingga masyarakat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Putu Venda, mengapresiasi deklarasi tersebut. Menurutnya, menjaga kesehatan lingkungan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah maupun tenaga kesehatan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kegiatan ini memiliki arti penting. Sektor kesehatan merupakan tanggung jawab bersama. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kelurahan bebas jentik bukan sekadar kegiatan, melainkan upaya menciptakan lingkungan yang bersih,” ujar Venda.
Ia berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada deklarasi dan sosialisasi, tetapi benar-benar diterapkan hingga tingkat rumah tangga.
“Semoga kegiatan ini tidak berhenti pada sosialisasi saja, melainkan sampai penerapan di rumah tangga,” tegasnya.
Venda menyebut Padang Panjang menjadi pelopor gerakan kelurahan bebas jentik di Sumatera Barat. Karena itu, ia berharap gerakan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten dan menjadi inspirasi bagi daerah lain.
“Ini pertama di Sumbar, kelurahan bebas jentik. Untuk Sumatera yang kedua. Kami berharap gerakan ini bisa ditiru oleh daerah lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Padang Panjang Sonya Themiarto menegaskan, keberhasilan pengendalian jentik nyamuk membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Menurutnya, perhatian tidak cukup hanya diberikan ketika kasus DBD muncul. Lingkungan rumah, sekolah, tempat ibadah, maupun fasilitas umum harus secara rutin diawasi agar tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk aedes aegypti.
Sonya juga mengingatkan bahwa fogging bukan satu-satunya solusi dalam pemberantasan DBD. Pengasapan lebih ditujukan untuk membunuh nyamuk dewasa, sementara jentik yang berada di tempat penampungan air dapat tetap berkembang.
“Kunci keberhasilan ada pada kerja sama semua pihak untuk mengawasi rumah bebas dari jentik. Kalau untuk fogging, itu hanya mematikan nyamuk dewasa dan jentik belum sepenuhnya hilang. Tindakan tepat yang dapat kita lakukan adalah memberantas sarang nyamuknya,” jelasnya.
Melalui deklarasi tersebut, seluruh peserta berkomitmen mewujudkan kondisi zero jentik pada berbagai lingkungan, mulai dari rumah, sekolah, tempat ibadah hingga fasilitas umum.
Komitmen tersebut tidak hanya dituangkan dalam penandatanganan deklarasi. Pemantauan Angka Bebas Jentik (ABJ) akan dilakukan secara berkala setiap bulan oleh kader. Hasil pemantauan selanjutnya dilaporkan kepada pihak terkait sebagai bahan pengendalian dan evaluasi keberadaan jentik secara berkelanjutan.
Deklarasi diikuti perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, camat, seluruh lurah se-Kota Padang Panjang, jajaran Dinas Kesehatan dan puskesmas, TP-PKK, LPM, serta tokoh masyarakat.
Dengan gerakan tersebut, Padang Panjang menempatkan pemberantasan sarang nyamuk bukan sekadar kegiatan insidental, melainkan sebagai gerakan bersama yang dimulai dari lingkungan terkecil, yakni rumah tangga. (*)












