BeritaDaerahHeadlinePadang Panjang

Kualitas Udara Padang Panjang Memburuk, Wako Hendri Arnis Hentikan Sekolah Tatap Muka Mulai Hari Ini

×

Kualitas Udara Padang Panjang Memburuk, Wako Hendri Arnis Hentikan Sekolah Tatap Muka Mulai Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Kualitas Udara Padang Panjang Memburuk, Pemko Hentikan Sekolah Tatap Muka Mulai Hari Ini
DARURAT KABUT ASAP- Suasana salah satu sudut Kota Padang Panjang yang mulai diselimuti kabut asap tipis, Senin (14/9/2026). Akibat kualitas udara yang memburuk hingga menyentuh angka ISPU 152 (Kategori Tidak Sehat), Pemko Padang Panjang resmi menghentikan sementara aktivitas sekolah tatap muka dan mengalihkannya menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga Rabu (16/9/2026) demi melindungi kesehatan para siswa. (FOTO: Dok. Kominfo PadangPanjang)

PADANG PANJANG, POLIKATA.COM — Kualitas udara yang kian memburuk di Kota Padang Panjang dan sekitarnya memicu langkah cepat dari pemerintah daerah. Demi melindungi kesehatan generasi muda, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang resmi menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan mengalihkan sistem belajar ke rumah.

Kebijakan mendesak ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Antisipasi Penurunan Kualitas Udara. Aturan yang ditandatangani oleh Wali Kota Hendri Arnis pada Minggu (13/9/2026) kemarin, berlaku efektif selama tiga hari, terhitung sejak Senin hingga Rabu, 14–16 September 2026.

Dalam SE tersebut,  wako menjelaskan,  untuk PAUD dan TK (Negeri/Swasta), kegiatan belajar mengajar diliburkan sepenuhnya. Anak-anak diminta beraktivitas mandiri di rumah di bawah pengawasan ketat orang tua.

Sedangka tingkat SD dan SMP (Negeri/Swasta) dialihkan total menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) secara daring. Sekolah diminta memberikan materi yang adaptif tanpa membebani siswa.

Baca Juga  MTQ Ke-43 Tanah Datar 2026 Dimulai, 744 Kafilah Bersaing di 12 Venue Pariangan

Sementara itu untuk RA, MI, MTs, dan MA, PTM dialihkan ke sistem PJJ/BDR mengikuti petunjuk teknis Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang. Dan untuk SMA, SMK, dan SLB, menyesuaikan sistem pembelajaran berdasarkan arahan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.

Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menegaskan bahwa Pemko tidak ingin berspekulasi dengan keselamatan warganya. Berdasarkan data terkini, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Padang Panjang telah menyentuh angka 151–152, yang berarti masuk dalam kategori Tidak Sehat.

“Kita tidak ingin mengambil risiko terhadap kesehatan anak-anak. Kelompok usia ini sangat rentan terhadap dampak pencemaran udara. Untuk sementara, kegiatan pembelajaran kita sesuaikan sembari terus memantau perkembangan situasi,” ujar Hendri tegas.

Wako Hendri juga meminta para guru untuk tetap memantau keaktifan siswa secara digital dan berkoordinasi dengan wali murid. Sementara itu, orang tua diimbau keras untuk membatasi aktivitas anak di luar ruangan dan wajib mengenakan masker jika terpaksa keluar rumah.

Baca Juga  Harga Cabai dan Bawang Naik di Padang Panjang, Hendri Arnis Ambil Langkah Ini

Orang Tua Murid Bernapas Lega

Kebijakan responsif ini langsung mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Pasalnya, dampak kabut asap dan penurunan kualitas udara ini sudah mulai dirasakan langsung oleh anak-anak di rumah.

Ria (28), salah seorang orang tua murid di Padang Panjang, mengaku sangat bersyukur dengan langkah cepat Pemko.

“Kita bersyukur ada kebijakan ini. Apalagi beberapa hari terakhir anak-anak sudah mulai mengalami batuk-batuk. Dengan belajar dari rumah, kita bisa lebih menjaga kondisi mereka dan mengurangi aktivitas di luar ruangan,” ungkap Ria lega.

Pemko Padang Panjang menyatakan akan terus mengevaluasi kondisi kualitas udara secara berkala. Keputusan mengenai apakah sekolah akan dibuka kembali pada hari Kamis mendatang atau PJJ diperpanjang, akan diumumkan kemudian berdasarkan rekomendasi pihak berwenang. (*)