PAYAKUMBUH, POLIKATA.COM— Pemerintah Kota Payakumbuh mulai menyiapkan langkah konkret untuk membenahi tata kelola persampahan secara menyeluruh. Pembenahan akan dilakukan dari hulu, yakni pengurangan sampah dari sumbernya, hingga hilir berupa pengolahan dan pemrosesan akhir.
Langkah tersebut dilakukan menyusul selesainya pemeriksaan pendahuluan kinerja pengelolaan persampahan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, Rabu (16/9/2026).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman mengatakan, persoalan sampah merupakan masalah kompleks yang tidak hanya berkaitan dengan sistem pengangkutan dan pengolahan, tetapi juga perilaku masyarakat, keterbatasan lahan, serta kapasitas pengelolaan di tempat pemrosesan akhir.
Karena itu, hasil evaluasi awal BPK akan dijadikan sebagai salah satu landasan untuk melakukan perbaikan strategis terhadap sistem persampahan di Kota Payakumbuh.
“Kami menyambut baik temuan awal BPK ini. Pemko Payakumbuh bersiap mematuhi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperbaiki sistem tata kelola persampahan kita secara menyeluruh,” ujar Elzadaswarman.
Menurutnya, sejumlah program pengurangan dan pengolahan sampah sebenarnya telah berjalan. Program reduce, reuse, recycle (3R) serta pengolahan sampah berbasis masyarakat, termasuk budi daya maggot di Kecamatan Payakumbuh Timur, Payakumbuh Utara, dan Payakumbuh Selatan, mulai menunjukkan hasil positif.
Namun, upaya tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan keterbatasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Untuk itu, Pemko Payakumbuh membuka peluang penerapan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern. Salah satu opsi yang disebut adalah penggunaan incinerator atau teknologi pembakaran sampah yang dilengkapi sistem pengendalian polutan agar pengolahan dapat dilakukan secara aman dan memenuhi ketentuan lingkungan.
Selain teknologi pengolahan, Pemko juga mempertimbangkan optimalisasi retribusi persampahan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, Elzadaswarman menegaskan bahwa peningkatan retribusi harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami terbuka dengan potensi retribusi, tetapi prinsip dari Bapak Wali Kota jelas: pelayanan harus prima terlebih dahulu sebelum masyarakat dibebani biaya,” tegasnya.
Temukan Sejumlah Persoalan
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Kinerja Persampahan Kota Payakumbuh BPK RI Perwakilan Sumbar, Novi Yanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan dilakukan untuk memetakan sistem pengelolaan persampahan di daerah.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan untuk melihat kondisi pengelolaan persampahan secara menyeluruh dan mengidentifikasi ruang perbaikannya.
Dari pemeriksaan awal, BPK menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya, pengurangan sampah dari sumber yang belum maksimal serta masih adanya masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan.
Kondisi TPA juga menjadi perhatian karena masih didominasi sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.
Selain itu, BPK menyoroti belum tersedianya sistem tanggap darurat di kawasan TPA untuk mengantisipasi berbagai risiko, termasuk potensi gas metana dan longsor.
Meski menemukan sejumlah persoalan, BPK juga mengapresiasi kondisi sejumlah aliran sungai di Kota Payakumbuh yang relatif bersih dari tumpukan sampah.
“Pemeriksaan lanjutan akan kami mulai pada awal Oktober, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final ditargetkan rampung pada Desember. Sampah adalah urusan bersama, kami berharap pemerintah daerah dan masyarakat saling bersinergi untuk memperbaikinya,” ujar Novi.
Koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda, Inspektur Kota Payakumbuh, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sekretaris Dinas PUPR, serta jajaran camat se-Kota Payakumbuh. (*)












