PADANG, POLIKATA.COM— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) yang memanfaatkan fasilitas drainase di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di samping Kakiku, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (22/8/2026).
Penertiban dilakukan personel Pleton Dalmas bersama Pleton Khusus Satpol PP Kota Padang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Eka mengatakan, penertiban dilakukan karena keberadaan bangunan yang berdiri di atas drainase berpotensi mengganggu fungsi saluran air. Selain itu, keberadaan bangunan tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban umum serta mengurangi kenyamanan dan keindahan lingkungan.
“Pada kegiatan kali ini, kita membantu pemilik bangli untuk membongkar dan memindahkan bangunan mereka ke tempat yang aman dan tidak melanggar aturan,” ujar Eka Putra Irwandi.
Menurut Eka, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas melakukan mediasi dengan pemilik bangunan untuk mencari solusi sekaligus memastikan proses pembongkaran berjalan dengan tertib.
Ia menjelaskan, langkah penertiban tersebut juga telah didahului oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat. Pemilik bangunan sebelumnya telah menerima surat imbauan serta perintah untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum tersebut.
“Pihak kecamatan dan kelurahan juga sudah memberikan surat imbauan dan perintah bongkar kepada pemilik bangli tersebut,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, personel Satpol PP membantu proses pembongkaran dan pemindahan bangunan agar tidak menimbulkan persoalan baru serta tetap berlangsung secara aman dan kondusif.
Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas umum, termasuk drainase, sebagai lokasi mendirikan bangunan. Pemanfaatan fasilitas tersebut harus memperhatikan fungsi dan ketentuan yang berlaku agar infrastruktur tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang menjaga fungsi fasilitas umum, kelancaran drainase, ketertiban, serta kebersihan dan keindahan lingkungan perkotaan. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan tidak mendirikan bangunan pada lokasi yang dapat mengganggu kepentingan umum. (*)












