PADANG, POLIKATA.COM— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas beberapa panti pijat di Kota Padang. Dalam operasi pengawasan yang digelar, Senin (13/7/2026), petugas mengamankan tiga perempuan dari dua lokasi berbeda untuk diperiksa lebih lanjut.
Langkah ini diambil demi menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Padang beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Operasi penertiban yang dipimpin oleh personel penegak perda ini menyasar dua titik utama yang kerap dikeluhkan warga sekitar, yaitu Kawasan Jalan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo dan Jalan Jedah Koto Panjang, Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah.
Di kedua lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas tempat pijat yang diduga melanggar aturan ketertiban umum. Selain mengamankan tiga orang perempuan yang kedapatan berada di lokasi untuk dimintai keterangan di Mako Satpol PP, petugas juga melayangkan surat panggilan dan teguran keras kepada pemilik usaha panti pijat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen Pemko Padang dalam merespons cepat aduan masyarakat demi kenyamanan bersama.
“Setiap laporan dan keluhan masyarakat akan menjadi perhatian kami. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan agar aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman warga dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Chandra.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, namun tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika pemilik usaha membandel dan terus melanggar aturan. (*)












