BeritaHeadlinePadang

Satpol PP Padang Tertibkan PKL Ujung Tanah dan Bangunan Liar di Kecamatan Pauh

×

Satpol PP Padang Tertibkan PKL Ujung Tanah dan Bangunan Liar di Kecamatan Pauh

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Ujung Tanah dan Bangunan Liar di Kecamatan Pauh
PENERTIBAN— Petugas Satpol melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah kawasan, Rabu (29/7/2025). Selain penertiban PKL yang memakai badan jalan dan trotoar, petugas juga menemukan adanya bangunan permanen serta pagar rumah kos yang didirikan tepat di atas saluran drainase.

PADANG, POLIKATA.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di sejumlah wilayah Kota Padang, Rabu (29/7/2026).

“Personel Satpol PP melakukan penertiban dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa meja dan kursi yang digunakan untuk berjualan di atas fasilitas umum. Penindakan dilakukan secara humanis sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Padang, Darmalis.

Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kota Padang Darmalis, dengan didampingi Kabid Tibum Tranmas Eka Putra Irwandi serta Kasi Lidik Riko Afriwan. Pengawasan ini menyasar kawasan Jalan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, hingga wilayah Kecamatan Pauh.

Baca Juga  Padang 'Disisir' Satpol PP: 11 PMKS Diciduk, Dari Manusia Silver Hingga Badut Jalanan Kena Garuk

Saat penyisiran di Jalan Ujung Tanah, petugas mendapati sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengokupasi badan jalan dan trotoar untuk menggelar lapak dagangannya. Keberadaan pedagang di area tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki serta memicu kemacetan arus lalu lintas.

Tak hanya menertibkan PKL, tim penegak Perda juga menemukan adanya bangunan permanen serta pagar rumah kos yang didirikan tepat di atas saluran drainase di wilayah Kecamatan Pauh. Kondisi ini dinilai dapat menghambat alir air dan memperbesar risiko genangan saat curah hujan tinggi.

Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini 9 Februari 2026: Masih di Rp 2,92 Juta per Gram

“Untuk pemilik bangunan kita berikan surat panggilan menghadap PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk diproses lebih lanjut,” jelas Darmalis menambahkan.

Atas temuan tersebut, pihak Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha dan pemilik bangunan, agar senantiasa menaati aturan pemanfaatan ruang publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. (*)