BeritaHeadlinePadang

Satpol PP Padang Tegur PKL di Batang Arau, Trotoar dan Taman Tak Boleh Jadi Lapak

×

Satpol PP Padang Tegur PKL di Batang Arau, Trotoar dan Taman Tak Boleh Jadi Lapak

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Padang menegur PKL yang menggunakan trotoar dan taman di kawasan Batang Arau. Penataan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
TEGURAN PERSUASIF— Petugas Satpol PP Kota Padang memberikan teguran persuasif kepada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan area taman untuk berjualan di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu (22/8/2026) malam. (FOTO: Istimewa)

 

PADANG, POLIKATA.COM— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan teguran secara persuasif kepada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu (22/8/2026) malam.

Para pedagang tersebut diketahui menggelar lapak di atas trotoar hingga area rumput taman. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tetap tertata, bersih, nyaman, serta dapat digunakan masyarakat, khususnya pejalan kaki.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan petugas tidak langsung mengambil tindakan tegas terhadap para pedagang. Pendekatan persuasif dan pembinaan terlebih dahulu dilakukan agar PKL memahami ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak serta-merta melakukan tindakan penertiban. Para pedagang kita berikan teguran dan pemahaman terlebih dahulu agar mereka mengetahui batasan-batasan dalam berjualan. Trotoar dan fasilitas taman merupakan fasilitas umum yang harus dijaga dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan berdagang yang mengganggu fungsi utamanya,” ujar Eka saat memimpin pengawasan di lapangan.

Baca Juga  Harga Emas Meroket, Picu Inflasi di Sumbar Periode Januari 2026

Menurutnya, penataan PKL di kawasan tersebut mengedepankan pembinaan sebelum dilakukan tindakan penegakan aturan. Langkah itu diambil agar para pedagang memahami ketentuan sekaligus tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara tertib.

Selain memberikan surat teguran resmi kepada pedagang yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda), petugas juga menyerahkan surat undangan untuk menghadiri pemanggilan di Markas Satpol PP Kota Padang.

Para pedagang nantinya akan berdiskusi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Dalam pertemuan tersebut, mereka akan diberikan edukasi mengenai zonasi serta ketentuan berdagang yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Eka menegaskan, penataan tersebut bukan bertujuan menghambat masyarakat dalam mencari nafkah. Pemerintah, kata dia, berupaya mencari keseimbangan agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu hak warga lain dalam memanfaatkan fasilitas umum.

Baca Juga  Bukannya Belajar Malah 'Cabut', Belasan Siswa di Lubuk Lintah Tak Berkutik Diangkut Satpol PP

“Kita berharap para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini bukan untuk menghambat masyarakat dalam mencari nafkah, tetapi bagaimana aktivitas berdagang tetap bisa berjalan tanpa mengambil hak masyarakat lainnya atas fasilitas umum,” jelasnya.

Satpol PP Kota Padang memastikan pengawasan di kawasan wisata Batang Arau akan terus ditingkatkan secara bertahap. Para pedagang diimbau kooperatif dan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kawasan ikonik tersebut tetap bersih, tertib, nyaman, dan memiliki daya tarik bagi wisatawan.

“Penataan kawasan Batang Arau diharapkan tidak hanya mendukung ketertiban umum, tetapi juga menjaga kualitas ruang publik sebagai salah satu kawasan wisata yang menjadi bagian penting dari wajah Kota Padang,” pungkas Eka. (*)