PADANG, POLIKATA.COM — Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih menggunakan badan jalan, trotoar, dan area di atas drainase sebagai lokasi berjualan kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Kamis (20/8/2026).
Penertiban dilakukan setelah sebelumnya petugas memberikan teguran dan imbauan kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan fasilitas umum, terutama badan jalan dan trotoar, untuk aktivitas berjualan.
Operasi yang dipimpin Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyasar sejumlah titik. Di antaranya Jalan Olo Ladang, tepatnya di depan Kubik Koffie, Jalan Banda Purus, serta Jalan Khatib Sulaiman.
Petugas menilai penggunaan badan jalan, trotoar, dan drainase sebagai tempat berjualan berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Aktivitas tersebut juga dapat berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan serta menghambat kelancaran masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas publik.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan penertiban bukan bertujuan menghambat masyarakat dalam mencari nafkah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menata ruang publik agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan. Namun, apabila teguran dan imbauan sudah disampaikan berulang kali tetapi tidak diindahkan, tentu kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra.
Ia mengimbau para PKL untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku serta tidak kembali menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan di tempat-tempat yang dilarang.
“Penataan ini bukan berarti melarang masyarakat untuk mencari nafkah. Kami berharap para pedagang dapat berjualan pada tempat yang telah ditentukan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan barang-barang milik pedagang yang ditemukan melanggar ketentuan. Selanjutnya, barang tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Satpol PP Kota Padang menyatakan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, langkah tersebut ditujukan untuk memastikan badan jalan, trotoar, dan fasilitas publik lainnya tetap berfungsi sebagaimana mestinya sehingga aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)












