PADANG, POLIKATA.COM— Parkir kendaraan di badan jalan dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar serta fasilitas umum (fasum) kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang. Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) turun melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah titik kawasan Air Tawar hingga Stasiun Kereta Api KAI Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Senin (5/10/2026) siang.
Penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan ruang publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer. Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP berkolaborasi dengan petugas Dishub menyisir sejumlah lokasi yang dinilai membutuhkan penataan.
Petugas Dishub memberikan teguran kepada pemilik kendaraan, termasuk angkutan umum, yang kedapatan memarkirkan kendaraan di badan jalan. Parkir sembarangan dinilai berpotensi menghambat arus lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Petugas Dishub memberikan teguran kepada pemilik kendaraan angkutan umum yang kedapatan memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya gangguan terhadap pengguna jalan lainnya,” ujar Harvi.
PKL Gunakan Trotoar Ikut Ditertibkan
Selain kendaraan yang parkir sembarangan, petugas juga menyasar PKL yang memanfaatkan fasilitas umum, trotoar maupun badan jalan untuk berjualan.
Satpol PP memberikan imbauan dan teguran kepada para pedagang agar tidak menggunakan ruang publik yang dapat menghambat aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan.
“Kami fokus pada PKL, memberikan imbauan dan teguran agar para pedagang tidak menggunakan ruang publik yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk aktivitas berjualan. Sedikitnya empat kursi plastik dan dua payung diamankan sebagai barang bukti dari lokasi penertiban.
Harvi mengatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah petugas memberikan imbauan dan teguran kepada para pelanggar. Pendekatan persuasif dan humanis tetap menjadi langkah utama dalam pelaksanaan penertiban.
“Sesuai arahan Kasat Pol PP, kami terus mengedepankan pendekatan secara persuasif dan humanis. Kami mengingatkan para pedagang dan pemilik kendaraan agar bersama-sama menjaga ketertiban, kenyamanan serta mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Namun, terhadap pihak yang sudah berulang kali diingatkan tetapi tetap melakukan pelanggaran, petugas akan mengambil tindakan lebih tegas dengan mengamankan barang yang digunakan untuk berjualan.
Satpol PP Kota Padang menegaskan, pengawasan dan penertiban tidak berhenti pada kegiatan tersebut. Langkah serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan perkotaan yang tertib, aman dan nyaman.
Penataan ruang publik juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya. Dengan demikian, trotoar dapat kembali digunakan pejalan kaki, badan jalan tetap berfungsi untuk kelancaran lalu lintas, dan aktivitas perdagangan tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum. (*)
















