PAYAKUMBUH, POLIKATA.COM- Pemerintah Kota Payakumbuh mulai menyiapkan evaluasi terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang masa kontraknya segera berakhir. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan perpanjangan perjanjian kerja.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan, proses evaluasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Penilaian harus mengacu pada rekam jejak, kontribusi, kedisiplinan, serta kinerja nyata pegawai selama menjalankan tugas.
Penegasan tersebut disampaikan melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan, saat membuka Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026).
“Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Zulmaeta, penilaian ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau penyesuaian angka belaka. Evaluasi wajib menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai di lapangan sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing,” ujar Ifon.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu benar-benar didasarkan pada kinerja dan kebutuhan organisasi. Karena itu, pimpinan unit kerja memiliki peran penting dalam memberikan penilaian yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Untuk menjaga objektivitas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh bersama tim telah menyusun instrumen evaluasi sebagai pedoman bagi pejabat penilai dan atasan langsung.
Instrumen tersebut memuat sejumlah indikator utama yang menjadi persyaratan dasar. Di antaranya kedisiplinan, meliputi kehadiran dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta perilaku kerja yang berpedoman pada nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK.
Selain indikator utama, terdapat pula indikator tambahan berupa upaya pegawai dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Ifon menegaskan, pemenuhan indikator utama menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan pegawai untuk diproses dalam perpanjangan perjanjian kerja.
“Jika salah satu indikator utama tersebut tidak terpenuhi, maka pegawai yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerjanya,” jelasnya.
Karena itu, seluruh pejabat penilai dan atasan langsung diminta melaksanakan evaluasi secara transparan, jujur, objektif, dan akuntabel. Setiap catatan yang dimasukkan ke dalam instrumen penilaian harus sesuai dengan kondisi riil pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Pemko Payakumbuh berharap evaluasi tersebut tidak hanya menjadi mekanisme administratif dalam proses perpanjangan kontrak, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan kualitas pelayanan aparatur kepada masyarakat.
“Evaluasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin hasil penilaian ini benar-benar mencerminkan etos kerja pegawai yang siap melayani masyarakat Payakumbuh,” pungkas Ifon. (*)












