PADANG, POLIKATA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bertindak tegas dengan mengamankan sepasang kekasih yang diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah kamar kos kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (22/4/2026) dini hari. Kejadian ini menjadi alarm keras bagi para pemilik usaha penginapan dan rumah kos di Kota Padang untuk lebih memperketat pengawasan.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak senonoh di lokasi tersebut. Personel piket malam yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Satpol PP Kota Padang, M. Ajiz, S.Sos., langsung diterjunkan untuk mengamankan situasi.
“Kami melakukan penjemputan terhadap pasangan tersebut setelah sebelumnya diamankan oleh warga sekitar. Upaya ini juga untuk mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan tersebut,” jelas M. Ajiz di Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang.
Dalam proses penanganan ini, Satpol PP Padang menekankan bahwa baik penghuni maupun pemilik kos dapat terjerat aturan hukum daerah. Merujuk pada Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos, pemilik kos memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tamu maupun penghuni agar tidak terjadi pencampuran laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sah.
Bagi yang terbukti melanggar, ancaman sanksi tidak main-main. Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pelanggaran terhadap norma kesusilaan dapat diancam pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Imbauan untuk Pemilik Kos
M. Ajiz mengimbau seluruh pemilik kos-kosan di Kota Padang agar tidak memberikan kebebasan tanpa kontrol kepada penyewa. “Pemilik kos jangan hanya mencari keuntungan, tapi harus bertanggung jawab menjaga norma yang berlaku. Pastikan aturan jam bertamu dan larangan menginap bagi yang bukan mahram ditaati sepenuhnya,” tegasnya.
Pasangan yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka. Sebagai bagian dari pembinaan, petugas juga akan melakukan pemanggilan terhadap orang tua mereka.
“Partisipasi aktif masyarakat seperti di Parupuk Tabing ini sangat kami apresiasi. Mari bersama-sama menjaga ketertiban umum dan marwah Kota Padang dari tindakan penyakit masyarakat (pekat),” tutup M. Ajiz. (red)











