BeritaHeadlinePadang

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Spesialis Rumah Kosong di Gunung Pangilun

×

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Spesialis Rumah Kosong di Gunung Pangilun

Sebarkan artikel ini
pencuri-rumah-kosong-padang.jpg
PELAKU PENCURIAN RUMAH KOSONG- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus Dedek, pelaku pencurian rumah kosong yang aksinya sudah meresahkan warga di kawasan Gunung Pangilun.

PADANG, POLIKATA.COM – Pelarian RJ (27), alias Dedek, berakhir di tangan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Buruh harian lepas ini diringkus setelah teridentifikasi sebagai pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang meresahkan warga di kawasan Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa

penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026). Pelaku tidak berkutik saat petugas menjemputnya di kediaman orang tuanya, tak jauh dari lokasi kejadian.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan pendalaman bukti dari rekaman CCTV di lokasi. Sosok pelaku terlihat jelas saat melancarkan aksinya,” ujar Kompol Yasin dalam keterangan resminya, Kamis (16/4).

Kepergok Warga

Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (11/4/2026) siang, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah hunian di Villa Bukit Berlindo. Dedek memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal penghuninya untuk menggasak barang berharga.

Baca Juga  Razia Miras di Pasar Surantih: Satpol PP Pesisir Selatan Sita Puluhan Botol Alkohol

Aksinya sempat terendus oleh tetangga korban yang curiga melihat orang asing menggotong barang keluar dari rumah tersebut. Meski sempat diteriaki warga dan melarikan diri, pelaku berhasil membawa kabur dua unit AC indoor, satu unit AC outdoor, dan satu unit mesin pompa air. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp4.000.000.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motif ekonomi menjadi alasan utama di balik pencurian tersebut. Mirisnya, barang-barang elektronik itu tidak dijual dalam bentuk utuh, melainkan dibongkar untuk diambil komponen berharganya.

Baca Juga  Lautan Voucher dan Pengunjung Padati Plaza Andalas, Pasar Murah Terpadu Pemko Padang Sukses Besar

“Pelaku mengaku sengaja membongkar unit AC tersebut untuk mengambil bagian tembaganya. Tembaga itulah yang dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai secara cepat,” tambah Kompol Yasin.

Saat ini, Dedek telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah casing outdoor AC merk Panasonic dalam kondisi rusak sisa bongkaran pelaku.

Atas tindakannya, Dedek dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara. Pihak kepolisian pun mengimbau warga untuk tetap waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam keadaan kosong. (red)