BeritaDaerahHeadlineKota Solok

Modus Elit, Bayar Sulit! Puluhan Kali Nipu Pakai QRIS Editan, Aksi RPA Berakhir di Jeruji Besi

×

Modus Elit, Bayar Sulit! Puluhan Kali Nipu Pakai QRIS Editan, Aksi RPA Berakhir di Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
MODUS QRIS PALSU- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota meringkus seorang pria berinisial RPA (38) setelah melancarkan aksi penipuan menggunakan bukti bayar QRIS palsu. Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil mengelabui pemilik kedai hingga puluhan kali dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. (foto: Polres Solok Kota)

SOLOK, POLIKATA.COM – Aksi penipuan berbasis transaksi digital kembali memakan korban. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota meringkus seorang pria berinisial RPA (38) setelah melancarkan aksi penipuan menggunakan bukti bayar QRIS palsu.

Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil mengelabui pemilik kedai hingga puluhan kali dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Oon Kurnia Ilahi, mengonfirmasi penangkapan warga Jorong Dalam Nagari, Nagari Koto Hilalang, Kabupaten Solok tersebut. RPA diduga kuat melakukan manipulasi data transaksi digital untuk mendapatkan barang belanjaan secara cuma-cuma.

Kronologi dan Modus Operandi

Aksi nekat ini dilakukan di Kedai Axera yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan. Pelaku memanfaatkan celah kelengahan kasir saat memvalidasi bukti pembayaran digital.

Baca Juga  Pasar Malam Imlek 2577, Panggung bagi UMKM dan Pedagang Lokal Raup Untung

“Setiap kali berbelanja, pelaku menunjukkan bukti transfer QRIS melalui ponselnya. Namun, dana tersebut sebenarnya tidak pernah masuk ke rekening toko,” ujar AKP Oon Kurnia Ilahi, Sabtu (2/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut AKP Oon Kurnia, pelaku berbelanja di lokasi yang sama hingga puluhan kali. Pelaku mengambil barang dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga di atas Rp1.000.000.

“Akibat manipulasi bukti bayar ini, pemilik Kedai Axera menderita kerugian total sebesar Rp43.775.000,” ungkapnya.

Baca Juga  Ramadhan Halal Fest 2026 Hadirkan 50 Booth UMKM Bersertifikat Halal

Pihak kepolisian mengimbau para pelaku UMKM dan pemilik usaha di Kota Solok untuk lebih waspada terhadap transaksi non-tunai.

AKP Oon menekankan pentingnya memeriksa mutasi rekening secara real-time melalui aplikasi mobile banking atau mesin EDC sebelum menyerahkan barang kepada pelanggan.

“Jangan hanya percaya pada tangkapan layar (screenshot) bukti bayar yang diperlihatkan pembeli. Pastikan saldo sudah benar-benar masuk ke sistem Anda,” tegasnya.

Saat ini, RPA telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal penipuan dan pelanggaran UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik. (red)