SOLSEL, POLIKATA.COM— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam waktu berdekatan, Rabu (23/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial PCW (28) dan AR (20). Dari tangan keduanya, petugas menyita sebanyak 24 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu dengan total berat 81,99 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap PCW sekitar pukul 14.30 WIB di Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 19 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat keseluruhan 81,20 gram
Kasat Resnarkoba Polres Solok Selatan Iptu Taufik Indra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
“Terduga PCW diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan KPGD. Dari yang bersangkutan diamankan 19 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 81,20 gram,” ujar Taufik.
Tidak berhenti di lokasi pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang terduga lainnya, yakni AR (20), di Nagari Sako Utara Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,79 gram.
Jika digabungkan, barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 81,99 gram atau sebanyak 24 paket kecil.
Diduga Berasal dari Luar Daerah
Taufik menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengembangan terhadap kedua terduga, narkotika yang diamankan tersebut diduga diperoleh dari luar Kabupaten Solok Selatan.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal barang sekaligus mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.
“Jika ditotal, barang bukti narkotika diduga jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai 81,99 gram,” jelasnya.
Polisi kini masih mengembangkan keterangan dari kedua terduga untuk menelusuri sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan. Mereka selanjutnya menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian juga masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh mata rantai peredaran narkotika yang diduga memasok barang tersebut dari luar wilayah Solok Selatan.
Dalam pemberitaan ini, PCW dan AR masih berstatus terduga pelaku, sementara proses hukum dan pembuktian perkara masih berjalan di tingkat penyidikan. (*)












