PADANG, POLIKATA.COM— Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan taman hijau, trotoar hingga bahu jalan kembali menjadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Dalam operasi ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) yang digelar Rabu malam (23/9/2026), petugas menyisir sejumlah titik, mulai dari Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Sumatera di Kecamatan Padang Utara hingga kawasan Taman Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.
Hasilnya, sebanyak 51 barang bukti berbagai jenis diamankan petugas. Barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak penyidik untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban tersebut tidak hanya menyasar PKL. Personel Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas muda-mudi yang dinilai meresahkan di kawasan Masjid Raya Sumbar. Selain itu, dua orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang beraktivitas sebagai pengamen di kawasan lampu merah turut diamankan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kegiatan patroli dan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang menjaga ruang publik agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Pengawasan dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi titik aktivitas masyarakat, terutama pada malam hari.
Jaga Taman dan Trotoar
Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan teguran dan pembinaan secara persuasif kepada PKL yang menggelar lapak di atas rumput taman maupun meninggalkan perlengkapan dagangan di trotoar.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, mengatakan penertiban dilakukan bukan untuk menghambat masyarakat dalam mencari nafkah.
Menurutnya, pemerintah tetap mendukung aktivitas usaha masyarakat dan perkembangan UMKM. Namun, kegiatan berdagang harus dilakukan pada lokasi yang diperbolehkan sehingga tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Satpol PP sangat menghargai kerja keras Bapak dan Ibu para pedagang dalam mencari nafkah keluarga. Pemerintah Kota Padang senantiasa mendukung tumbuh kembang UMKM. Namun, mari kita bersama-sama menjaga keindahan dan estetika kota,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan taman dan ruang terbuka hijau merupakan fasilitas publik yang harus dijaga bersama. Aktivitas berjualan di atas rumput berpotensi merusak taman dan mengurangi kenyamanan masyarakat yang menggunakan ruang tersebut.
“Rumput taman dan ruang hijau ini adalah milik bersama yang perlu kita rawat. Karena itu, kami mengajak para pedagang berjualan di lokasi-lokasi yang sah dan tertib tanpa merusak fasilitas publik,” katanya.
Pengawasan Menyasar Banyak Titik
Sementara itu, patroli Trantibum yang dilakukan jajaran Satpol PP Padang juga menyasar sejumlah kawasan lain. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, bersama personel di lapangan.
Selain PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar, petugas melakukan pengawasan terhadap anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), manusia silver, pedagang asongan serta aktivitas muda-mudi yang masih berkumpul hingga larut malam.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan antara lain Jalan Khatib Sulaiman, kawasan Jembatan Siti Nurbaya, Jalan Batang Arau, Taman Rimbo Kaluang hingga kawasan depan RSUP M. Djamil Padang.
Dari kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan empat perempuan dan satu laki-laki yang tidak membawa identitas, satu unit speaker, satu becak kopi, tiga botol minuman beralkohol serta satu gerobak PKL. Seluruhnya didata dan ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan.
Eka Putra Irwandi mengatakan patroli tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memastikan kondisi Kota Padang tetap aman, tertib dan nyaman.
“Patroli ini merupakan kegiatan rutin. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap pelaksanaan di lapangan. Namun, terhadap aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum tetap dilakukan penanganan sesuai aturan,” ujarnya.
Penataan Ruang Publik
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban PKL di fasilitas umum menjadi salah satu bagian dari pengawasan Satpol PP Padang yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Sebelumnya, pengawasan di Jalan Khatib Sulaiman juga telah menjadi perhatian karena trotoar dan taman merupakan fasilitas publik yang harus dikembalikan sesuai peruntukannya,” kata Chandra.
Dalam beberapa penertiban sebelumnya, menurut Chandra, petugas juga mengangkut perlengkapan dagang yang ditemukan menggunakan trotoar dan badan jalan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menjaga ketenteraman masyarakat.
“Dengan patroli yang terus dilakukan, Satpol PP Padang komit melakukan penataan ruang publik akan tetap diiringi pendekatan humanis. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan ikut menjaga taman, trotoar dan fasilitas umum agar tetap dapat digunakan seluruh warga,” tegas Chandra.
Bagi pemerintah daerah, ketertiban bukan hanya persoalan penindakan, tetapi juga memastikan ruang kota tetap nyaman, aman dan memiliki fungsi yang jelas bagi masyarakat. (*)












