BeritaPadang

Musda IX LKAAM Kota Padang, Dua Calon Berebut Kursi Ketua Periode 2026-2031

×

Musda IX LKAAM Kota Padang, Dua Calon Berebut Kursi Ketua Periode 2026-2031

Sebarkan artikel ini
Musda IX LKAAM Kota Padang, Dua Calon Berebut Kursi Ketua Periode 2026-2031
MUSDA LKAAM— Wali Kota Padang Fadly Amran membuka Musda IX LKAAM Kota Padang di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Selasa (22/9/2026). Musda diikuti 23 pemilik suara dan menetapkan dua calon Ketua LKAAM Kota Padang periode 2026–2031. (FOTO: Dok. Humas Pemko Padang)

PADANG, POLIKATA.COM— Musyawarah Daerah (Musda) IX Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang resmi dibuka Wali Kota Padang Fadly Amran di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Selasa (22/9/2026).

Musda tersebut menjadi momentum penting bagi LKAAM Kota Padang dalam menentukan kepengurusan periode 2026–2031. Kegiatan mengusung tema “Memperkuat Peran LKAAM Kota Padang dalam Mewujudkan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah Menuju Kota Padang yang Berbudaya, Bermartabat dan Religius.”

Pembukaan Musda turut dihadiri Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar Datuak Sati bersama jajaran pengurus, unsur Forkopimda Kota Padang, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Ketua LKAAM Kota Padang Syafril Ulbi Datuak Bagindo Rajo, serta pengurus LKAAM kecamatan dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang.

Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, Musda IX merupakan tahapan penting dalam memperkuat kelembagaan LKAAM Kota Padang. Ia berharap proses pemilihan kepengurusan berlangsung secara badunsanak, dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Menurutnya, kepengurusan yang terpilih nantinya diharapkan mampu memperkuat sinergi antara lembaga adat, pemerintah, dan masyarakat.

Baca Juga  Resahkan Warga, Satpol PP Damkar Kota Solok Amankan ODGJ Secara Humanis

Fadly menegaskan, penguatan lembaga adat merupakan bagian penting dalam mendukung Program Unggulan Sinergi Nagari sekaligus mewujudkan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.

Pemko Padang, katanya, siap memfasilitasi berbagai program LKAAM yang sejalan dengan agenda pembangunan daerah. Kolaborasi dengan ninik mamak dan KAN juga perlu terus diperkuat.

“Kita ingin nagari memiliki peran kuat dalam menjaga adat, membina generasi muda, serta mendukung pembangunan di tengah masyarakat. Tentunya hal ini diperkuat melalui keberadaan LKAAM bersama KAN dan ninik mamak,” ujar Fadly.

Selain penguatan kelembagaan adat, Fadly juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara pemerintah, LKAAM, KAN, dan pemangku kepentingan dalam menangani berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain penyalahgunaan narkoba, LGBT, tawuran, serta penyakit masyarakat lainnya.

Pemko Padang bersama DPRD Kota Padang, lanjutnya, juga mendorong penyesuaian regulasi agar penguatan lembaga adat dapat berjalan seiring dengan upaya penanganan berbagai persoalan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Wako Fadly Amran Hadiri Paripurna DPRD Padang, Targetkan 2 Ranperda Tuntas di Masa Sidang III

Sementara itu, Ketua LKAAM Kota Padang Syafril Ulbi Datuak Bagindo Rajo mengapresiasi dukungan Pemko Padang terhadap pelaksanaan Musda IX. Ia berharap forum tersebut menghasilkan kepengurusan yang mampu memperkuat persatuan lembaga adat, meningkatkan pembinaan terhadap anak kemenakan, serta mendorong keterlibatan ninik mamak dalam pembangunan Kota Padang.

Ketua Pelaksana Musda IX LKAAM Kota Padang Yolanda Kaharudin Datuak Sati Nan Balatiah mengatakan, Musda diikuti 23 pemilik suara. Mereka terdiri atas 11 ketua LKAAM kecamatan, 10 ketua KAN, satu perwakilan LKAAM Kota Padang, dan satu perwakilan LKAAM Sumatera Barat.

Dari tujuh kandidat yang sebelumnya diusulkan, saat ini tersisa dua calon Ketua LKAAM Kota Padang. Keduanya yakni Irwan Basir Datuak Rajo Alam dan Hendri Yazid Datuak Rajo Diguci.

“Kami berharap proses pemilihan berjalan secara badunsanak melalui musyawarah dan mufakat,” kata Yolanda.

Musda IX LKAAM Kota Padang selanjutnya menjadi forum bagi para pemilik suara untuk menentukan kepengurusan baru yang akan menjalankan roda organisasi selama periode 2026–2031. (*)