BeritaHeadlinePadang

Ganggu Lalu Lintas dan Makan Sempadan Sungai, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di 2 Lokasi

×

Ganggu Lalu Lintas dan Makan Sempadan Sungai, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di 2 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Ganggu Lalu Lintas dan Makan Sempadan Sungai, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di 2 Lokasi
PEMBONGKARAN BANGLI— Satpol PP Kota Padang membongkar bangunan liar yang berdiri di badan jalan kawasan Jalan Aster, Kelurahan Flamboyan Baru, dan sempadan sungai di Kelurahan Mata Air, Senin (21/9/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik dan menjaga ketertiban serta kenyamanan warga. (FOTO: Dok. Humas Satpol PP Padang)

PADANG, POLIKATA.COM— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan bangunan liar di dua lokasi berbeda, Senin (21/9/2026). Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait pelanggaran ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas publik.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni Jalan Aster, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, serta kawasan sempadan sungai di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

Di Jalan Aster, petugas menemukan bangunan yang berdiri di atas badan jalan. Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi jalan dan berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas.

Penertiban dilakukan dengan melibatkan pihak kelurahan setempat. Petugas kemudian membongkar bangunan yang berada di badan jalan tersebut. Proses pembongkaran berlangsung aman dan lancar.

Dari Padang Barat, personel Satpol PP melanjutkan penertiban ke Kelurahan Mata Air, Padang Selatan. Di lokasi ini, petugas membongkar bangunan liar yang berdiri di sepanjang kawasan sempadan sungai.

Baca Juga  Waspada Grooming di Padang! Rayuan Maut di Medsos, Anak-Anak Diincar Lewat Aplikasi Kencan

Bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan. Area sempadan sungai semestinya dapat mendukung fungsi ruang terbuka publik dan tidak digunakan untuk mendirikan bangunan yang mengganggu tata ruang maupun kenyamanan masyarakat.

Penertiban dipimpin langsung Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP. Dalam pelaksanaannya, personel mengedepankan prosedur operasional standar (SOP) serta koordinasi dengan unsur pemerintah di wilayah setempat.

Langkah tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, S.STP., M.Si., mengatakan penertiban merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sekaligus memastikan fasilitas publik dapat digunakan sesuai peruntukannya.

“Sebagai penegak Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Padang senantiasa siap bersinergi secara kolaboratif dengan seluruh elemen pemerintah daerah, instansi terkait, hingga lapisan masyarakat,” ujar Chandra.

Menurutnya, penataan tidak semata-mata berkaitan dengan tindakan penegakan aturan. Lebih dari itu, upaya tersebut merupakan bagian dari menjaga kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga  Seruan Wali Kota Diabaikan! Penjual Petasan Marak, Satpol PP Bertindak

“Penataan ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan bentuk komitmen kita bersama untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik dan mewujudkan Kota Padang yang tertib, aman, serta nyaman bagi seluruh warga,” katanya.

Satpol PP Kota Padang juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum dan tidak memanfaatkan ruang publik maupun kawasan yang memiliki fungsi tertentu untuk kepentingan yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat.

Penertiban di dua lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya penataan ruang dan ketertiban umum yang dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah berharap dukungan masyarakat dapat memperkuat pengawasan di lapangan sehingga potensi pelanggaran ketertiban umum dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan penataan yang konsisten dan koordinasi antarinstansi, ruang publik diharapkan tetap berfungsi sebagaimana mestinya serta memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat Kota Padang. (*)