SOLSEL, POLIKATA.COM — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memastikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dilakukan secara terukur, efektif, efisien, dan tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, saat memberikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Rancangan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Solok Selatan, Kamis (17/9/2026).
Yulian mengatakan, keterbatasan kemampuan fiskal daerah tidak boleh mengurangi keberpihakan anggaran terhadap pelayanan dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap alokasi belanja akan diarahkan berdasarkan program prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta indikator kinerja yang terukur.
“Keterbatasan kemampuan fiskal tidak boleh mengurangi orientasi APBD terhadap pelayanan dan kebutuhan masyarakat. Setiap alokasi belanja akan diarahkan berdasarkan program prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta indikator kinerja yang terukur,” kata Yulian.
Ia menjelaskan, belanja daerah nantinya akan diprioritaskan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Beberapa sektor yang menjadi perhatian meliputi program strategis daerah, pelayanan publik, pendidikan, peningkatan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan sarana dan prasarana umum.
Pemkab Solok Selatan juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan anggaran. Evaluasi diperlukan untuk memastikan program yang telah direncanakan berjalan sesuai skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
“Pemerintah kabupaten akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan memastikan setiap program dilaksanakan sesuai skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Solok Selatan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Masih Tunggu Kepastian TKD
Di tengah proses penyusunan RAPBD 2027, Pemkab Solok Selatan mengakui masih menghadapi keterbatasan informasi terkait rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Untuk sementara, pemerintah daerah menggunakan alokasi transfer Tahun Anggaran 2026 sebagai asumsi dalam menyusun RAPBD 2027. Namun, angka tersebut belum bersifat final karena akan disesuaikan dengan kebijakan dan besaran alokasi TKD Tahun Anggaran 2027 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kondisi tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan persentase mandatory spending, terutama untuk belanja pegawai dan belanja infrastruktur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Untuk pemenuhan persentase alokasi belanja mandatory seperti belanja pegawai dan belanja infrastruktur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” terang Yulian.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI yang menjadi salah satu rujukan dalam jawaban pemerintah daerah, ketentuan mengenai persentase mandatory spending akan diatur dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027.
Dengan demikian, Pemkab Solok Selatan akan melakukan penyesuaian terhadap struktur RAPBD setelah kebijakan serta alokasi dari pemerintah pusat tersedia.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga agar struktur APBD tetap sehat dan kredibel, sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Pemkab Solok Selatan menegaskan, penyusunan APBD 2027 tidak hanya berorientasi pada pemenuhan angka-angka anggaran, tetapi juga memastikan setiap belanja memiliki manfaat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (*)












