PADANG, POLIKATA.COM—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memberlakukan kebijakan baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya. Mulai hari ini, setiap instansi di bawah Pemprov Sumbar wajib memutarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara rutin pada pukul 10.00 WIB.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, saat memimpin apel rutin ASN di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (21/5/2026). Saat lagu berkumandang, seluruh ASN diwajibkan untuk menghentikan total aktivitas mereka sejenak dan mengambil sikap siap.
“Mulai hari ini, setiap jam 10.00 akan diperdengarkan lagu Indonesia Raya,” ujar Ahmad Zakri di depan para peserta apel. “Ketika mendengar lagu Indonesia Raya, kita sejenak menghentikan aktivitas dan berdiri di tempat masing-masing.”
Pihak pemprov menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas belaka. Langkah ini menjadi instrumen penting untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan secara konsisten di lingkungan birokrasi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya pada poin Bangga Melayani Bangsa. Selain itu menjadi sarana harian untuk memupuk rasa cinta tanah air di tengah kesibukan pelayanan publik.
Uji coba perdana kebijakan ini dimulai dari lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar. Ke depan, sistem pengondisian ini akan diadopsi secara bertahap oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah hingga menjadi budaya kerja baru di Sumatra Barat.
Melalui pembiasaan ini, Pemprov Sumbar berharap ada dampak jangka panjang terhadap performa pegawai. Budaya baru ini ditargetkan mampu mendongkrak kedisiplinan, loyalitas, serta integritas ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat luas. (red)












