JAKARTA, POLIKATA.COM — Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tidak boleh berhenti pada pencatatan administrasi. Setiap aset pemerintah harus memiliki kepastian hukum, dikelola secara optimal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Mahyeldi saat mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Mahyeldi, pengelolaan aset daerah merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Kejelasan status, legalitas, penguasaan, pemanfaatan, hingga arah pengelolaan aset harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Bagi kita, aset daerah bukan sekadar sesuatu yang tercatat dalam neraca pemerintah. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut aman, memiliki kepastian hukum, terkelola dengan baik, dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Ia menjelaskan, Pemprov Sumbar terus melakukan penataan dan pengamanan aset melalui penguatan administrasi, sertifikasi, inventarisasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset pemerintah terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Namun, menurut Mahyeldi, pengamanan aset secara administrasi harus diikuti dengan pemanfaatan yang optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pengelolaan yang tepat, aset pemerintah dapat menjadi bagian dari upaya mendukung program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan nilai tambah bagi daerah.
“Prinsipnya, kita ingin setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar jelas statusnya dan jelas pula manfaatnya. Kalau memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik atau meningkatkan nilai ekonomi daerah, tentu harus dikelola secara optimal dan sesuai aturan,” katanya.
Mahyeldi juga menegaskan komitmen Pemprov Sumbar untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN, dalam menyelesaikan berbagai persoalan aset daerah.
Menurutnya, kepastian hukum terhadap aset merupakan hal mendasar agar aset pemerintah dapat dikelola secara aman dan produktif.
“Yang kita jaga bukan hanya asetnya, tetapi juga amanah di balik aset tersebut. Karena setiap aset pemerintah pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tegasnya.
DPR Soroti Paradigma Pengelolaan Aset
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Pengelolaan BMD, menurutnya, tidak cukup hanya berorientasi pada administrasi, tetapi harus berkembang menjadi manajemen aset.
Ia mengingatkan, aset yang telah tercatat belum tentu aman, aset yang telah bersertifikat belum tentu dikuasai secara fisik, dan aset yang dimiliki pemerintah belum tentu memberikan manfaat secara optimal.
“BMD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, dan bagaimana rencana pemanfaatannya,” ujar Rifqi.
Selain BMD, Rifqi turut menyoroti pengelolaan aset dan penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menilai penyertaan modal pemerintah harus dipandang sebagai investasi publik yang dikelola secara terukur. Karena itu, setiap penyertaan modal perlu didukung business plan, kajian kelayakan usaha, target kinerja, proyeksi imbal hasil, serta manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Berdasarkan data per 1 Juni 2026 yang dipaparkan dalam rapat, terdapat sekitar 1.092 BUMD di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen tercatat mengalami kerugian.
Sementara itu, laba bersih secara keseluruhan baru sekitar 1,9 persen dari total aset dan dividen sekitar 1 persen dari total aset.
Rifqi menegaskan, BUMD yang sehat perlu diperkuat, sedangkan BUMD yang bermasalah harus memiliki agenda penyehatan dengan target dan batas waktu yang jelas.
Untuk BUMD yang bergerak di bidang pelayanan publik, ia menyebut ukuran keberhasilan tidak semata-mata dilihat dari besarnya dividen. Sementara BUMD yang bergerak di sektor komersial harus mampu menunjukkan produktivitas dan return atas modal publik.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah sekaligus mendorong agar aset publik tidak hanya aman secara administrasi dan hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (*)












