BeritaHeadlineNasional

Sehari Usai Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Pakai Rompi Pink Kejagung

×

Sehari Usai Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Pakai Rompi Pink Kejagung

Sebarkan artikel ini
GUNAKAN ROMPI PINK- Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka, Rabu (3/6/2026) sore. Tidak sendirian, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka, yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya (Eks Wakabid Operasional) dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (Eks Wakabid Pengembangan Organisasi). Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.
JAKARTA, POLIKATA.COM – Kasus dugaan korupsi dalam program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka, Rabu (3/6/2026) sore.
Tidak sendirian, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka, yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya (Eks Wakabid Operasional) dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (Eks Wakabid Pengembangan Organisasi). Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ketiga mantan pimpinan lembaga baru ini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum pengumuman tersangka dilakukan, tim penyidik Pidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan secara tertutup di kantor pusat BGN, Jakarta. Penggeledahan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Jeffry.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry.
Menurut keterangan petugas keamanan di lokasi, tim penyidik datang sejak Rabu dini hari. Selama proses penggeledahan yang berlangsung berjam-jam, seluruh karyawan BGN dilarang masuk ke dalam area kantor dan terpaksa tertahan di area luar gedung serta lobi.

Hanya Sehari Setelah Dicopot Presiden Prabowo

Langkah cepat Kejagung ini terjadi hanya berselang 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi merombak total struktur pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026).
Melalui evaluasi ketat yang berjalan selama 1,5 tahun terakhir, Presiden mencopot Dadan beserta Sony dan Lodewyk dari jabatan mereka.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil kepala negara demi menjaga kualitas, integritas, dan keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi pilar penting kebijakan nasional.
Saat ini, posisi Kepala BGN telah resmi dialihkan kepada Nanik S. Deyang, yang didampingi oleh dua wakil baru, yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. (red)
Baca Juga  Ratusan Siswa Keluhkan Sakit Perut Usai Santap MBG, Pemkab Agam Setop Distribusi Sementara