BeritaHeadlineNasional

Rompi Pink untuk Petinggi BGN: Modus Dadan Hindayana Kuras Miliaran Rupiah per Hari Lewat Yayasan Mitra Terbongkar

×

Rompi Pink untuk Petinggi BGN: Modus Dadan Hindayana Kuras Miliaran Rupiah per Hari Lewat Yayasan Mitra Terbongkar

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN PERS- Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaiman memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Dokumentasi Kejagung)

JAKARTA, POLIKATA.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal dugaan korupsi besar dalam tata kelola program unggulan nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menemukan adanya aliran dana selangit mencapai miliaran rupiah per hari yang mengalir ke sejumlah yayasan mitra bentukan para mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Temuan fantastis ini menjadi bukti krusial bagi Kejagung untuk menetapkan tiga eks pucuk pimpinan BGN sebagai tersangka resmi pada Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah, Dadan Hindayana ( Eks Kepala BGN), Sony Sanjaya (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi) dan Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan).

Baca Juga  Presiden Prabowo Resmi Copot Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional, Diganti Nanik S Deyang

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa modus para tersangka dilakukan dengan memanfaatkan jabatan untuk meloloskan yayasan-yayasan yang mereka kendalikan agar terpilih sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG ini dijadikan sarana untuk kejahatan. Mereka tidak memenuhi syarat, namun tetap bisa lolos karena adanya pengaturan (manipulasi) dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Setelah berhasil lolos verifikasi, yayasan-yayasan yang terafiliasi langsung dengan DH, SS, dan LP tersebut langsung meraup keuntungan luar biasa dari uang negara.

Baca Juga  Wisata Kuliner Selama Lebaran: Pedagang Main “Pakuak” Bisa Diancam Sanksi Berat!

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya,” tambah Syarief.

Selain kongkalikong penunjukan yayasan mitra, tim penyidik Pidsus Kejagung juga menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di internal BGN. Ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) massal untuk berbagai fasilitas operasional, mulai dari pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu dinas pegawai.

Guna mendalami bukti-bukti fisik, tim Kejagung dilaporkan telah bergerak cepat menggeledah ruang pimpinan di lantai dua Kantor BGN serta kediaman pribadi milik Dadan Hindayana dkk. (*)