TANAH DATAR, POLIKATA.COM — Sebanyak 83 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Batusangkar menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Selain mengurangi masa pidana, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh dan memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Bupati Tanah Datar Eka Putra saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengatakan, tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, bukan sekadar slogan. Tema tersebut, kata dia, mencerminkan cita-cita kemerdekaan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang aman, produktif, harmonis dan berkeadilan.
“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan, memperkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana, serta membuktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Eka Putra.
Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar menyampaikan, seluruh 83 usulan remisi yang diajukan telah melalui proses verifikasi dan seluruhnya disetujui.
Rinciannya, sebanyak 25 warga binaan memperoleh remisi satu bulan, 31 orang mendapat remisi dua bulan, 19 orang memperoleh remisi tiga bulan, lima orang mendapat remisi empat bulan, dan tiga orang memperoleh remisi lima bulan.
“Seluruh 83 usulan remisi disetujui. Untuk Remisi Umum II atau yang langsung bebas, tahun ini nihil,” jelasnya.
Selain pemenuhan hak warga binaan, Rutan Batusangkar terus memperkuat program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Dalam pelaksanaannya, Rutan menggandeng sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agama dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), terutama dalam pembinaan keagamaan dan pendidikan.
Sementara itu, pembinaan kemandirian diarahkan pada pengembangan keterampilan praktis. Sejumlah kegiatan yang dijalankan meliputi peternakan ayam petelur, budidaya ikan lele, hidroponik, program ketahanan pangan hingga kerajinan tangan.
Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan keterampilan kepada warga binaan, tetapi juga membentuk karakter, kemandirian dan kepercayaan diri sebagai bekal ketika kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Di sisi lain, Rutan Kelas IIB Batusangkar masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas. Per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni mencapai 133 orang, sementara kapasitas rutan hanya 35 orang. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat hunian sekitar 280 persen dari kapasitas yang tersedia.
Dari 133 penghuni tersebut, sebanyak 29 orang merupakan tahanan dan 104 orang berstatus narapidana. Perkara narkotika menjadi kasus terbanyak dengan jumlah 78 orang.
Untuk menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan rutan, pihak Rutan Batusangkar terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Langkah yang dilakukan antara lain melalui razia gabungan serta pelaksanaan tes urine secara berkala maupun tentatif.
“Alhamdulillah, sampai sejauh ini Rutan Batusangkar dapat menjaga kondisi tetap bersih dari peredaran narkoba,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Eka Putra menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada perwakilan warga binaan.
“Selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Semoga ini membawa manfaat bagi warga binaan dan keluarga serta menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” kata Eka Putra.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak berhenti sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi momentum perubahan dan titik balik bagi warga binaan untuk menata masa depan, meningkatkan keterampilan, memperbaiki perilaku, serta kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, produktif dan bermanfaat.
Dengan pembinaan yang berkelanjutan dan dukungan berbagai pihak, warga binaan diharapkan mampu menjadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan untuk berubah dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah bebas. (*)
















