BeritaDaerahDharmasraya

Warga Dharmasraya Tak Perlu Jauh ke Kabupaten, Layanan Adminduk SIGADINK EMAS-25 Sudah Masuk 40 Nagari

×

Warga Dharmasraya Tak Perlu Jauh ke Kabupaten, Layanan Adminduk SIGADINK EMAS-25 Sudah Masuk 40 Nagari

Sebarkan artikel ini
Warga Dharmasraya Tak Perlu Jauh ke Kabupaten, Layanan Adminduk SIGADINK EMAS-25 Sudah Masuk 40 Nagari
LAYANAN DEKAT WARGA— Petugas administrasi Nagari Sungai Duo, Dharmasraya, sedang melayani warga yang mengurus dokumen kependudukan melalui sistem daring SIGADINK EMAS-25, Kamis (20/8/2026). Nagari Sungai Duo merupakan salah satu dari tiga wilayah percontohan awal yang kini sukses mengimplementasikan transformasi layanan adminduk cepat tanpa harus ke ibu kota kabupaten. (FOTO: Diskominfo Pemkab Dharmasraya)

DHARMASRAYA, POLIKATA.COM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dharmasraya sukses memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui inovasi SIGADINK EMAS-25. Layanan yang awalnya hanya diuji coba di tiga nagari kini telah merambah ke 40 nagari di seluruh Kabupaten Dharmasraya, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten untuk mengurus dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Dharmasraya, Ramilus, S.P., M.Si., melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Yenof Patrione Haspemi, S.Kom., M.M., menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan wujud transformasi digital yang berfokus pada kemudahan akses bagi warga.

“Inovasi ini lahir sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan layanan adminduk yang mudah, cepat, dan dekat dengan tempat tinggal mereka,” ujar Yenof saat memberikan keterangan di Sungai Dareh, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga  Gerindra Sumbar Gelar Donor Darah HUT ke-18, Andre Rosiade Targetkan Pecahkan Rekor MURI

Sistem SIGADINK EMAS pertama kali digagas oleh Yenof Patrione Haspemi pada Desember 2020 dan resmi diimplementasikan pada 1 Februari 2021. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

Pada Pasal 13 regulasi tersebut, pemerintah daerah memang diberikan ruang legalitas untuk membangun sistem pelayanan adminduk berbasis dalam jaringan (daring) hingga ke tingkat desa atau nagari.

Pada awal peluncurannya, program ini hanya diterapkan sebagai proyek percontohan di tiga wilayah, yaitu Nagari Sungai Duo, Nagari Sungai Rumbai, Nagari Koto Besar.

Baca Juga  Wanita ODGJ di Nanggalo Akhirnya Dibawa ke Rumah Sakit

Tingkatkan Kerja Sama, Perluas Cakupan

Seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat, Disdukcapil melakukan pemutakhiran sistem menjadi SIGADINK EMAS-25. Transformasi ini tidak hanya memperbarui sistem aplikasi, tetapi juga memperkuat jalinan kerja sama dengan perangkat pemerintahan nagari.

Melalui perluasan ke 40 nagari ini, efisiensi birokrasi di Dharmasraya mengalami peningkatan signifikan. Warga kini dapat menghemat waktu dan biaya transportasi karena pengurusan dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya dapat diselesaikan langsung di kantor nagari setempat. (*)