PADANG, POLIKATA.COM – Aksi nekat seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir tragis di tangan warga. Pria berinisial RA (44), warga Kampung Terandam, diringkus setelah sempat memacu motor curiannya dalam aksi kejar-kejaran dramatis di kawasan pusat Kota Padang, Selasa (5/5/2026) sore.
Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB di depan Toko Cat M RAFI, Jalan Bandar Olo, Kecamatan Padang Barat. Korban yang baru saja menunaikan shalat Ashar memarkirkan sepeda motor Yamaha Fino hitam dengan nomor polisi BA 2648 BO miliknya di depan tempatnya bekerja.
Keheningan sore itu pecah saat seorang karyawan wanita berteriak histeris melihat motor korban dibawa kabur oleh orang tak dikenal. Mendengar teriakan tersebut, korban secara spontan meminjam motor rekan kerjanya dan langsung melakukan pengejaran bak adegan film aksi.
Pengejaran berlangsung sengit dari kawasan Belakang Olo hingga mencapai Simpang Empat M. Yamin.
Pelarian RA terhenti secara paksa setelah ia kehilangan kendali dan menabrak kendaraan lain hingga tersungkur.
Meski sempat mencoba melarikan diri dengan berlari, warga yang sigap di sekitar Pasar Raya Padang berhasil mengepung dan mengamankan pelaku.
“Warga yang geram sempat menghujani pelaku dengan teriakan “maling” sebelum akhirnya RA digiring ke Pos Ronda Los Baro untuk menghindari amukan massa yang lebih besar,” kata Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi.
Beruntung, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang tengah berpatroli rutin antisipasi 3C (Curat, Curas, Curanmor) segera tiba di lokasi setelah menerima laporan warga. Dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, S.H., petugas langsung mengamankan pelaku dari kerumunan massa.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku yang merupakan buruh harian lepas ini mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Pelaku juga diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama,” kata
Kini, RA beserta barang bukti satu unit Yamaha Fino telah diamankan di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, residivis ini terancam kembali merasakan dinginnya jeruji besi dengan jeratan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red)












