BeritaDaerahPadang

Padang Menuju Kota Kreatif Dunia UNESCO, UMKM Wajib Punya HAKI

×

Padang Menuju Kota Kreatif Dunia UNESCO, UMKM Wajib Punya HAKI

Sebarkan artikel ini
PENGUATAN HAKI— Pemko Padang berkomitmen penuh dalam melindungi ekosistem ekonomi kreatif dan produk unggulan daerah melalui penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dengan mendorong pelaku UMKM naik kelas serta proteksi hukum HAKI.

PADANG, POLIKATA.COM— Pemerintah Kota Padang berkomitmen penuh dalam melindungi ekosistem ekonomi kreatif dan produk unggulan daerah melalui penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Langkah strategis ini diambil guna mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas sekaligus memuluskan langkah Kota Padang menjadi Nominator Kota Kreatif Dunia UNESCO di bidang kuliner (gastronomi). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Asrama Haji Padang, Kelurahan Koto Tangah, Jumat (3/7/2026).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengungkapkan bahwa Kota Padang memiliki potensi besar di bidang perdagangan dan pendidikan, di mana 60 persen pendapatan daerah disumbangkan oleh sektor UMKM, dan 40 persen di antaranya berasal dari bidang kuliner. Saat ini, Pemko Padang melalui Pemerintah Pusat tengah berpacu dengan waktu untuk mengajukan diri ke UNESCO sebagai kota kreatif dunia.

“Kita sedang berkompetisi dengan waktu. Banyak produk kita di luar sana, seperti rendang dan lainnya, yang tidak dihasilkan langsung dari Padang. Jika ingin UMKM Padang naik kelas, diperlukan proteksi hukum (HAKI). Dengan begitu, Padang memiliki produk unggulan dan branding yang kuat untuk jangka panjang,” ujar Fadly Amran.

Baca Juga  Menuju 100 Tahun Bukittinggi: Jam Gadang Bersiap Jadi Ikon Wisata Global

Sebagai bagian dari persiapan menuju panggung internasional tersebut, Pemko Padang akan menampilkan berbagai produk unggulan UMKM pada momentum Hari Jadi Kota (HJK) Padang mendatang. Kegiatan ini nantinya dikawal langsung oleh Dewan Kuliner demi memuluskan langkah menuju kota gastronomi dunia. Langkah proaktif ini mendapat dukungan penuh dari tingkat legislatif pusat demi mengamankan hak-hak para pelaku usaha lokal.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq Pasadigoe, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi tinggi terhadap kepemimpinan Wali Kota Padang yang konsisten mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya manajemen HAKI.

“Potensi luar biasa yang kita miliki jangan sampai diklaim oleh pihak lain hanya karena tidak adanya perlindungan hukum. HAKI bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas. Kami di DPR RI akan terus mendorong agar cita-cita Padang menjadi kota gastronomi dunia bidang kuliner segera terwujud,” tegas Shadiq.

Senada dengan hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menegaskan bahwa aspek legalitas merupakan fondasi utama dalam persaingan pasar modern. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual dinilai bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mendasar.

Baca Juga  Kunjungi Dangau Inspirasi, Bupati Agam Bahas Langkah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lahan Pertanian

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumbar, Desmainar, yang hadir mewakili Kakanwil, menyebutkan bahwa perlindungan merek dan hak cipta merupakan kebutuhan mendasar bagi UMKM Padang untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar.

“Kami mengapresiasi konsistensi Wali Kota Padang dalam memfasilitasi pelaku UMKM, IKM, dan ekonomi kreatif. Dengan komitmen ini, kita optimis Kota Padang tidak hanya dikenal dengan perdagangannya, tetapi juga mampu melahirkan kekayaan intelektual bernilai ekonomi tinggi di tingkat nasional maupun internasional,” ungkap Desmainar.

Tantangan perlindungan hak cipta ini dirasa semakin nyata di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital saat ini. Diperlukan benteng hukum yang kuat agar orisinalitas karya masyarakat tetap terjaga dari berbagai potensi plagiarisme modern.

Tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua Komisi Informasi Publik Kota Padang, Syamsurizal, mengingatkan bahwa kehadiran Kecerdasan Buatan (AI) saat ini mulai menggerus kreativitas para kreator lokal. Oleh karena itu, ia menilai kegiatan diseminasi ini sangat krusial untuk memberikan informasi akurat dan benteng hukum bagi hak cipta masyarakat Padang. (*)