BeritaHeadlinePadang

Kunjungi RSUD dr Rasidin Padang, Dewas BPJS Kesehatan Evaluasi Aturan Rujuk Balik

×

Kunjungi RSUD dr Rasidin Padang, Dewas BPJS Kesehatan Evaluasi Aturan Rujuk Balik

Sebarkan artikel ini
KUNJUNGI RSUD RASIDIN— Direktur RSUD dr. Rasidin Kota Padang, dr. Lismawati menerima kunjungan kerja dari Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Pusat yang didampingi oleh Rombongan Tim Deputi serta BPJS Kesehatan Cabang Kota Padang, Sabtu (4/7/2026).

 

PADANG, POLIKATA.COM— Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasidin Kota Padang menerima kunjungan kerja dari Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Pusat yang didampingi oleh Rombongan Tim Deputi serta BPJS Kesehatan Cabang Kota Padang, Sabtu (4/7/2026).

Kunjungan spesifik ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi berkala terhadap mutu layanan kesehatan, dengan fokus utama pada pelaksanaan Program Rujuk Balik (PRB) yang menjadi salah satu pilar strategis dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Direktur RSUD dr. Rasidin Kota Padang, dr. Lismawati, bersama jajaran manajemen dan tenaga kesehatan.

“Pada hari ini kita dikunjungi Dewan Pengawas BPJS dari pusat dalam rangka evaluasi layanan di rumah sakit kita ini. Salah satunya adalah program rujuk balik,” ujar dr. Lismawati mengawali dialog di gedung rumah sakit yang terletak di Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji tersebut.

Pertemuan yang berlangsung hangat dan dialektis ini membahas berbagai tantangan riil yang dihadapi pihak rumah sakit dalam mengimplementasikan layanan bagi peserta JKN. Manajemen dan para dokter spesialis mengurai persoalan mulai dari mekanisme teknis rujuk balik, kesiapan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik pratam, hingga benang kusut ketersediaan obat bagi pasien kronis.

Lismawati menyebut, kehadiran Dewas BPJS Kesehatan ke rumah sakit milik pemerintah daerah ini menjadi momentum yang sangat krusial. Pihaknya dapat menyuarakan langsung hambatan-hambatan birokrasi maupun teknis medis yang selama ini kerap ditemui oleh para tenaga kesehatan di garda terdepan.

Baca Juga  Ringan Sama Dijinjing: Pj Sekda Padang Perkuat Sinergi Tungku Tigo Sajarangan di Lubeg

“Salah satunya adalah program rujuk balik, pasien yang telah dirujuk ke rumah sakit kemudian dirujuk kembali ke puskesmas. Dari Dewas BPJS Kesehatan juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan rujuk balik tersebut,” urai Lismawati.

Ia menambahkan bahwa keluhan harian dari lapangan ini diharapkan bisa menjadi basis data bagi pusat untuk merumuskan kebijakan yang lebih membumi. “Harapannya dengan kunjungan Dewas ini, kita bisa menyampaikan berbagai permasalahan yang selama ini kami alami di lapangan, baik di poli maupun di IGD. Hal tersebut menjadi catatan bagi Dewas untuk pengembangan program-program BPJS ke depan, salah satunya terkait program rujuk balik,” harapnya.

Menanggapi masukan tersebut, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Drs. Paulus Agung Pambudhi, mengakui bahwa pelaksanaan PRB di tingkat operasional memang memiliki kompleksitas yang tinggi. Menurutnya, hambatan tidak melulu soal administrasi, melainkan erat kaitannya dengan kondisi klinis pasien serta faktor psikologis berupa tingkat kepercayaan (trust) antara dokter dan pasien.

Paulus menilai banyak kasus penyakit yang tidak bisa dipandang secara sederhana karena mayoritas pasien rujukan memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang membutuhkan pemantauan dokter spesialis secara kontinu di rumah sakit. Faktor inilah yang kerap membuat skema rujuk balik tidak bisa dipaksakan berjalan linear.

Baca Juga  Menuju 100 Persen THC: Payakumbuh Targetkan Seluruh Warga Tercover JKN-KIS di Tahun 2026

“Kami mendapatkan gambaran yang lebih realistis setelah berdialog langsung dengan dokter spesialis yang menjadi penanggung jawab pelayanan. Ternyata kompleksitas penyakit dan adanya komorbid membuat tidak semua pasien dapat dengan mudah masuk ke dalam skema Program Rujuk Balik,” ungkap Paulus.

Di sisi lain, Dewas BPJS Kesehatan menggarisbawahi bahwa kunci sukses kembalinya pasien ke FKTP adalah jaminan ketersediaan obat yang setara. Jika pasokan obat di puskesmas sering kosong, maka pasien akan kembali menolak dirujuk balik dan memilih menumpuk di rumah sakit.

“Ketika pasien dirujuk balik tetapi ada obat yang seharusnya diterima namun tidak tersedia, maka hal itu akan kembali memengaruhi kepercayaan pasien terhadap layanan yang diberikan,” tegas Paulus mengingatkan esensi pembenahan di hulu pelayanan.

Untuk mengatasi persoalan kronis terkait logistik medis tersebut, Paulus membeberkan bahwa Dewas bersama Direksi BPJS Kesehatan saat ini tengah merumuskan arah strategis baru mengenai tata kelola obat nasional. Formulasi kebijakan baru ini ditargetkan rampung pada Agustus 2026 mendatang dan diharapkan mampu membawa perubahan fundamental dalam menjamin kepastian ketersediaan obat bagi seluruh peserta JKN di lapangan. (*)