PADANG, POLIKATA.COM — Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi kunci utama Tim Opsnal Polsek Nanggalo dalam mengakhiri pelarian MT (31), seorang residivis kambuhan yang nekat mencuri material bangunan di Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang.
Buruh harian lepas ini diringkus tanpa perlawanan di pinggir jalan Banda Bakali, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan pelaku merupakan bagian dari target sasaran Operasi Singgalang 2026 yang digelar jajaran kepolisian.
Buron Sejak Februari 2026
Aksi pencurian tersebut sebenarnya terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Korban bernama Hayvryde (37) langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengendus keberadaan pelaku.
Kapolresta Padang melalui Kapolsek Nanggalo, IPTU Muhammad Fariz, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut setelah mendapat informasi akurat di lapangan. “Saya langsung memerintahkan Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Hendra Annedi Anwar untuk bergerak ke lapangan melakukan kroscek dan penangkapan,” ujar IPTU Muhammad Fariz, Kamis (2/7/2026).
Pelaku Tak Berkutik dan Mengaku
Saat disergap petugas, MT tidak dapat mengelak. Dalam interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), ia langsung mengakui semua perbuatannya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 6 batang reng kayu ukuran 4×6 materi bangunan yang dicuri serta salinan rekaman CCTV yang merekam jelas detik-detik aksi kejahatan pelaku.
“Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini juga merupakan seorang residivis yang pernah ditahan dalam perkara kriminal yang sama,” tambah IPTU Muhammad Fariz.
Saat ini, MT beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Markas Polsek Nanggalo untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan nekatnya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindak pidana pencurian. (*)












