PADANG, POLIKATA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi kriminalitas di Kota Padang. Tim Klewang sukses meringkus seorang pria berinisial RE (43), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga Komplek Inanta Pesona, Kecamatan Padang Utara.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana di kawasan Simpang RS Ibnu Sina Padang pada Jumat (1/5/2026) malam. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah sempat menjadi buron selama lebih dari satu bulan.
Aksi pencurian ini menimpa kediaman Syalsa Salsabil pada Senin (23/3/2026) sore. Korban yang baru saja kembali ke rumah terkejut mendapati pintu dan jendela dalam kondisi terbuka paksa. Saat masuk ke dalam, kondisi kamar sudah diacak-acak oleh pelaku.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp55 juta. Pelaku membawa satu gelang emas seberat 6 gram, eua kalung emas masing-masing seberat 7,5 gram, laptop dan uang tunai Rp5 juta.
“Berbekal bukti digital dari CCTV dan kejelian anggota di lapangan, identitas pelaku berhasil kami kunci,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin, dalam keterangannya.
Iptu Adrian Afandi, menambahkan bahwa modus pelaku adalah mengintai rumah yang tampak sepi sebelum melancarkan aksinya menggunakan obeng pipih.
“Pelaku memanfaatkan celah waktu saat penghuni rumah sedang beraktivitas di luar. Ini menjadi peringatan bagi warga untuk selalu waspada,” tegas Adrian.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu buah obeng pipih, tiga potong celana jeans merek Levi’s, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A17.
Saat ini, RE telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. elaku curat di dalam rumah pada malam hari atau dengan cara merusak dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Kami mengimbau warga untuk memastikan keamanan pintu dan jendela saat bepergian, serta sangat menyarankan penggunaan kunci ganda atau perangkat pemantau mandiri seperti CCTV untuk memperkuat sistem pengamanan rumah,” pungkasnya. (red)












