BeritaHeadlineNasional

Andre Rosiade: Presiden Benahi Tata Kelola BUMN, Transformasi Danantara Dipastikan Tanpa PHK

×

Andre Rosiade: Presiden Benahi Tata Kelola BUMN, Transformasi Danantara Dipastikan Tanpa PHK

Sebarkan artikel ini
NARASUMBER- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade saat menjadi narasumber dalam program Top Economy Metro TV yang membahas arah baru pengelolaan BUMN di bawah Danantara, Selasa (20/7/2026).

JAKARTA,  POLIKATA.COM —Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menegaskan transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membawa perubahan besar dalam tata kelola perusahaan negara. Reformasi tersebut, kata Andre, dilakukan secara transparan, profesional, dan dipastikan tidak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Pernyataan itu disampaikan Andre saat menjadi narasumber dalam program Top Economy Metro TV yang membahas arah baru pengelolaan BUMN di bawah Danantara, kemarin.

Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang telah memasuki periode kedua, Andre mengaku melihat langsung perubahan tata kelola BUMN dalam beberapa tahun terakhir. “Saya melihat pengelolaan BUMN jauh lebih baik. Transformasi sudah berjalan dan sekarang diperkuat dengan perubahan fundamental Undang-Undang BUMN. BUMN di bawah Danantara kini dikelola lebih transparan,” katanya.

Andre mengatakan Presiden Prabowo sejak awal telah memberikan komitmen agar pengelolaan BUMN dilakukan secara profesional, akuntabel, efisien, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kalau orang bilang BUMN bisa jadi bancakan politik, itu sudah tidak lagi. Pak Prabowo dari awal sudah menyampaikan komitmen bahwa pengelolaan BUMN di bawah Danantara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, lebih efisien, dan memberikan dampak manfaat besar kepada masyarakat,” ujar Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.

Baca Juga  Andre Rosiade Kawal Percepatan Tol Bukittinggi–Sicincin, Seluruh Pemangku Kepentingan Sepakat Kebut Proyek Rp29 Triliun

Menurut Andre, pembenahan juga dilakukan pada proses pemilihan direksi perusahaan negara. Seluruh direksi BUMN yang dipilih Danantara harus melalui mekanisme assessment dan wawancara yang transparan berdasarkan kompetensi. “Mereka melalui assessment, termasuk wawancara. Dipilih melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan terukur,” katanya.

Andre Rosiade menegaskan transformasi besar tidak akan berhasil apabila orang-orang yang memimpin perusahaan negara tidak dipilih berdasarkan kualitas. “Transformasi sebesar ini tidak mungkin berhasil kalau para pelaksananya tidak dilakukan assessment untuk mencari kualitas yang unggul,” ujarnya.

Andre juga memastikan program perampingan struktur BUMN yang sedang dilakukan Danantara tidak akan berdampak pada tenaga kerja. Penyederhanaan jumlah entitas BUMN dari lebih dari 1.000 perusahaan menjadi sekitar 250 perusahaan hanya menyasar struktur korporasi. Seluruh karyawan akan dialihkan ke perusahaan hasil merger maupun induk perusahaan.

“Yang perlu saya sampaikan secara terbuka, tidak ada PHK. Karyawan nanti akan bergabung ke perusahaan hasil merger atau ke induk perusahaan. Yang mungkin berganti adalah direksi dan komisaris, tetapi untuk karyawan tidak ada PHK,” tegas Andre.

Baca Juga  HJK Padang 2026: Dari Festival Telong-Telong hingga Peresmian Jembatan Jerman!

Selain melakukan restrukturisasi, Andre mengapresiasi langkah Danantara yang mulai membuka kondisi riil keuangan BUMN melalui proses impairment. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk menghadirkan transparansi dalam pengelolaan aset negara.

Ia mencontohkan BUMN Karya yang memiliki nilai impairment hingga puluhan triliun rupiah. Sementara itu, PT Semen Indonesia juga mencatat impairment sekitar Rp600 miliar akibat kerugian sejumlah anak perusahaan “Danantara membuka kepada publik secara transparan bahwa ada salah kelola pada masa lalu dan sekarang ada niat memperbaikinya,” katanya.

Andre menambahkan, proses impairment bukan berarti menghapus unsur pidana apabila ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan BUMN. “Kalau memang ada unsur pidananya, tentu KPK, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan untuk mengejar kerugian negara,” ujarnya.

Menurut Andre, Komisi VI DPR RI akan terus mengawal roadmap transformasi yang disusun Danantara agar pembenahan BUMN berjalan sesuai target. Ia optimistis langkah yang ditempuh pemerintahan Presiden Prabowo akan menghasilkan BUMN yang semakin sehat, kompetitif, transparan, dan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. (*)