PADANG, POLIKATA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan sosial. Rabu (6/5/2026), petugas bergerak cepat mengevakuasi seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dilaporkan meresahkan masyarakat di kawasan ikonik Masjid Al-Hakim, Pantai Padang.
Aksi penjemputan ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang khawatir akan keselamatan publik maupun keselamatan sang ODGJ itu sendiri. Menanggapi hal tersebut, personel Satpol PP langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pengamanan secara terukur.
Proses evakuasi berlangsung kondusif. Alih-alih menggunakan pendekatan represif, petugas mengedepankan sisi humanis dalam membujuk ODGJ tersebut. Setelah berhasil diamankan, petugas segera membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin di Gadut, Limau Manis Selatan, guna mendapatkan perawatan medis dan pendampingan yang layak.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penertiban rutin, melainkan bentuk kepedulian pemerintah terhadap individu yang memerlukan perhatian khusus.
“Satpol PP hadir tidak hanya untuk melakukan penertiban, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penanganan ODGJ ini adalah bagian dari kepedulian kita bersama agar mereka mendapatkan perawatan yang tepat, sekaligus mencegah risiko gangguan keamanan di ruang publik,” ujar Chandra.
Langkah cepat ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Padang dalam menciptakan lingkungan kota yang aman dan tertib. Dengan penanganan yang profesional, Satpol PP berharap potensi gangguan ketertiban dapat diminimalisir sedini mungkin.
Pihak Satpol PP Padang juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif melaporkan kejadian di lapangan.
Warga diimbau untuk terus bekerja sama dengan petugas demi mewujudkan Kota Padang yang nyaman bagi semua kalangan. Kini, situasi di kawasan Masjid Al-Hakim terpantau kembali normal dan aman bagi pengunjung. (red)












