BeritaHeadlinePadang

21 Hari Pasca-Kematian Karim, Massa Geruduk Balai Kota Padang Desak Pencopotan Kasat Pol PP

×

21 Hari Pasca-Kematian Karim, Massa Geruduk Balai Kota Padang Desak Pencopotan Kasat Pol PP

Sebarkan artikel ini
USUT KEMATIAN KARIM-Gelombang protes atas kematian tidak wajar Karim Sukma Satria (31), pengamen Pasar Raya Padang, mencapai puncaknya, Rabu (15/4/2026). Puluhan orang yang tergabung dalam "Masyarakat Peduli Karim" bersama pihak keluarga menggelar aksi damai di depan Kantor Balaikota Padang, Aia Pacah,  untuk menuntut keadilan.

PADANG,  POLIKATA.COM – Gelombang protes atas kematian tidak wajar Karim Sukma Satria (31), pengamen Pasar Raya Padang, mencapai puncaknya, Rabu (15/4/2026). Puluhan orang yang tergabung dalam “Masyarakat Peduli Karim” bersama pihak keluarga menggelar aksi damai di depan Kantor Balaikota Padang, Aia Pacah,  untuk menuntut keadilan.

Massa aksi membawa sejumlah tuntutan krusial terkait kejanggalan dalam prosedur penangkapan hingga kematian korban yang terjadi setelah diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Padang pada akhir Maret lalu.

Koordinator aksi, Fandi, menegaskan bahwa keluarga dan rekan-rekan korban tidak akan berhenti sebelum ada pertanggungjawaban nyata dari Pemerintah Kota Padang.

Dalam aksi yang berlangsung damai itu, mereka mendesak Wali Kota Padang untuk segera mencopot Kasat Pol PP Kota Padang dan Kepala Dinas Sosial Kota Padang yang dinilai paling bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Baca Juga  TSR di Masjid Nurul Istiqamah Timbalun, Wako Ajak Warga Sambut Lebaran dengan Penuh Kebahagiaan

Massa juga menuntut hasil autopsi dan kronologi yang jujur, mengingat adanya perbedaan keterangan antara otoritas dan fakta lapangan.

Kemudian, menolak keras label “Orang Dengan Gangguan Jiwa” (ODGJ) yang disematkan kepada almarhum Karim oleh instansi terkait.

Fakta dan Data Kejanggalan Kasus

Kasus ini menyita perhatian publik karena adanya serangkaian fakta yang dinilai tidak sinkron oleh pihak kuasa hukum dari LBH Padang.

Berdasarkan sertifikat kematian dari RS Bhayangkara Padang, penyebab kematian diduga akibat perdarahan subaraknoid (pecah pembuluh darah otak).

Sedangkan pihak keluarga menemukan sejumlah bekas memar pada tubuh jenazah, khususnya di bagian wajah dan tangan, yang memperkuat dugaan adanya kekerasan fisik.

Untuk diketahui, Karim diamankan pada Senin (23/3/2026) di kawasan Pasar Raya. Saksi mata menyebut tangan korban sempat diikat saat dibawa ke mobil petugas.

Baca Juga  Kucurkan Rp 65 Miliar, Jalan Tembus Solsel-Dharmasraya Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Dua hari kemudian, Rabu (25/3/2026), keluarga mendapati kabar duka melalui unggahan media sosial Dinas Sosial bahwa Karim telah meninggal dunia di RSJ Prof. Dr. HB Saanin.

Keluarga dan pedagang di Pasar Raya menegaskan bahwa Karim bukan ODGJ. Ia dikenal memiliki relasi sosial yang baik dan dalam kondisi sehat saat mengamen pada hari penangkapan.

Menanggapi kasus ini, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwajib (Polresta Padang).

Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengeklaim anggotanya tidak melakukan pemukulan dan pengamanan dilakukan karena laporan korban sedang mengamuk serta membawa senjata tajam.

Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan intensif di Polresta Padang setelah dilaporkan secara resmi oleh kuasa hukum keluarga pada 26 Maret 2026. (red)