PADANG, POLIKATA.COM— Seorang oknum Dubalang Kota Padang berinisial HRF yang bertugas di Kelurahan Pasar Gadang, Kecamatan Padang Selatan, dinonaktifkan setelah diduga terlibat kasus pencurian rempah-rempah di sebuah gudang di wilayah Padang Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Padang Selatan, Iptu Saprianto, membenarkan bahwa HRF telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Menurut Saprianto, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (30/6) dini hari. Pelaku diduga masuk ke gudang milik Vivi Surya Ningsih dengan membongkar seng dinding gudang, lalu mengambil empat karung cengkeh kering.
Barang hasil curian kemudian disembunyikan di balik pagar dekat rumah pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta.
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 00.30 WIB. Kami juga menyita barang bukti berupa empat karung cengkeh, rekaman CCTV, sepasang sandal, dan satu helai baju warna biru,” kata Saprianto.
Atas perbuatannya, HRF disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan bahwa HRF telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dubalang Kota Padang.“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan. Untuk dubalang yang terlibat tindak pidana, tidak ada toleransi. Proses hukum tetap kami hormati dan ikuti,” tegas Chandra, Jumat (3/7/2026).
Ia menambahkan, evaluasi terhadap Dubalang Kota Padang dilakukan secara rutin. Namun, kasus yang melibatkan salah seorang anggotanya ini akan menjadi perhatian khusus dalam evaluasi ke depan bersama pihak kecamatan.
Wako: Sudah Diberhentikan
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Padang tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Dubalang Kota.
Pernyataan itu disampaikan Fadly menyusul penangkapan seorang Dubalang di Kelurahan Pasa Gadang yang diduga melakukan pencurian di sebuah gudang rempah di Kecamatan Padang Selatan.
Fadly mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kasatpol PP Kota Padang, oknum Dubalang tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat.
“Yang bersangkutan sudah dihentikan secara tidak hormat. Tentu kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan, tetapi kita juga tegas, tidak mentolerir penyimpangan, apalagi dilakukan oleh orang yang menjadi bagian dari pembangunan Kota Padang,” kata Fadly Amran, Jumat (3/7/2026).
Selain memberikan sanksi tegas, Pemko juga akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme perekrutan Dubalang Kota. Selama ini proses rekrutmen Dubalang dilakukan nagari sebagai bagian dari komitmen menghadirkan kehidupan bernagari di Kota Padang.
“Kita tidak akan mengubah komitmen itu. Dubalang tetap ditetapkan setiap nagari. Namun proses rekrutmen tentu harus dirapikan agar benar-benar menghadirkan sosok yang bisa menjadi representasi Paga Nagari,” tegasnya. (*)












