SOLOK SELATAN, POLIKATA.COM — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama DPRD menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan, Rabu (19/8/2026), setelah sebelumnya rancangan perubahan KUA-PPAS dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan, perubahan kebijakan anggaran mencakup penambahan, pengurangan, serta pergeseran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Rincian tersebut selanjutnya akan disempurnakan dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026.
“Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2026 sudah sesuai dengan prinsip penganggaran yang berimbang atau balance,” ujar Yulian dalam rapat paripurna.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp800,38 miliar, sedangkan belanja daerah mencapai Rp847,43 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar sekitar Rp47,04 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Yulian mengatakan, penyusunan perubahan anggaran tetap diarahkan pada skala prioritas serta prinsip efektivitas, efisiensi, ekonomis, transparansi, dan akuntabilitas. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan asas manfaat, kepatutan, dan kewajaran agar kebijakan anggaran dapat dipahami serta diterima masyarakat.
Meski demikian, ia mengakui belum seluruh kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam perubahan APBD 2026. Kondisi tersebut tidak terlepas dari keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Solok Selatan Martius mengatakan, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS 2026 telah dilakukan secara bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD.
Martius mengingatkan pemerintah daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjalankan kebijakan anggaran sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan OPD untuk mempedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, termasuk dalam penetapan target kinerja program dan kegiatan,” kata Martius.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Solok Selatan dan DPRD mengenai persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS tersebut, pemerintah daerah selanjutnya memiliki landasan untuk melanjutkan proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Solok Selatan Tahun Anggaran 2026. (*)












