PASBAR, POLIKATA.COM — Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra, Ade Putra, mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Ia meminta implementasinya benar-benar memperkuat posisi petani, terutama dalam kemitraan dengan perusahaan dan tata niaga hasil perkebunan.
Hal itu disampaikan Ade saat mensosialisasikan Perda tersebut di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (8/8/2026). Kegiatan itu diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari niniak mamak, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, Bundo Kanduang, pelaku usaha, serta kelompok tani.
Persoalan harga tandan buah segar (TBS), kemitraan yang dinilai belum seimbang, hingga lemahnya kelembagaan petani menjadi sorotan utama dalam sosialisasi tersebut.
Ade menegaskan, kelapa sawit merupakan salah satu sumber penghidupan utama masyarakat Pasaman Barat. Karena itu, tingginya harga sawit harus benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan petani.
“Kita akan berusaha menjaga harga tetap stabil. Bersama pemerintah daerah, kita akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sini agar pembelian hasil panen tidak dilakukan semena-mena,” kata Ade.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah kewajiban perusahaan membangun kemitraan yang sehat dan adil dengan petani. Jika ketentuan itu tidak dijalankan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus turun tangan.
“Perusahaan memang wajib bermitra. Tapi kalau kenyataannya tidak begitu, kita tidak akan diam. Kita akan bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan Satgas Sawit untuk mengawasi dan menindak tegas jika ada yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ade mengatakan, perlindungan terhadap petani juga harus diperluas kepada pelaku usaha perkebunan komoditas lainnya. Bahkan, menurutnya, semangat tata kelola dan perlindungan ekonomi masyarakat tersebut juga harus dirasakan para nelayan.
“Kita ingin semua pelaku usaha di sektor ini merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Kabid Perkebunan Sawit, Dwi Purwanto, menyebut sekitar 51 persen perkebunan sawit di Sumbar merupakan perkebunan rakyat.
Besarnya porsi perkebunan rakyat tersebut membuat penguatan petani menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan industri sawit di Sumbar.
Menurut Dwi, salah satu persoalan yang masih dihadapi petani adalah lemahnya kelembagaan, baik koperasi maupun kelompok tani. Kondisi tersebut berdampak pada akses permodalan, pengelolaan kebun, hingga posisi tawar petani ketika berhadapan dengan perusahaan.
“Melalui Perda ini nanti akan disusun aturan turunan berupa Peraturan Gubernur untuk memperkuat lembaga-lembaga tersebut. Kalau kelompok tani dan koperasi sudah kuat, petani akan lebih mudah mendapatkan bantuan modal, ilmu bertani yang lebih baik, dan bisa duduk sejajar saat berbicara dengan perusahaan,” jelasnya.
Selain penguatan kelembagaan, pemerintah juga mendorong peremajaan tanaman sawit yang sudah tua dan tidak lagi produktif. Pasaman Barat disebut mendapatkan bantuan program peremajaan sawit seluas 4 hektare.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kebun sekaligus mendongkrak pendapatan petani dalam jangka panjang.
Camat Pasaman, Hendrizal, mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan Ade Putra. Menurutnya, masyarakat perlu memahami substansi Perda agar mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha perkebunan.
“Terima kasih kepada Bapak Ade Putra yang telah menyelenggarakan acara ini. Semoga semua informasi yang disampaikan bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut menegaskan bahwa persoalan perkebunan tidak hanya berkaitan dengan harga TBS. Keadilan dalam kemitraan, penguatan kelembagaan petani, pengawasan perusahaan, produktivitas kebun, hingga penegakan aturan menjadi bagian penting dari tata kelola perkebunan.
Bagi Ade Putra, keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat posisi petani. Aturan tersebut harus hadir nyata di lapangan, sehingga petani tidak hanya menjadi pemasok hasil perkebunan, tetapi memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan memperoleh manfaat yang adil dari usaha perkebunan. (*)












