SOLOK, POLIKATA.COM — Pemerintah Kota Solok resmi menyerahkan dokumen krusial penentu arah pembangunan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok.
Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, menyerahkan langsung Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 sekaligus Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD pada Sabtu (8/8/2026).
Sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Solok ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Penyampaian dua rancangan kebijakan anggaran ini merupakan langkah strategis dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Rancangan KUA-PPAS 2027 disusun sebagai fondasi program pembangunan tahun depan, sedangkan Perubahan KUA-PPAS 2026 diajukan untuk menyesuaikan sisa anggaran tahun berjalan dengan dinamika kebutuhan masyarakat terkini.
“Penyampaian rancangan ini adalah bagian dari komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, efisien, dan transparan bagi kesejahteraan warga Kota Solok,” ujar Ramadhani dalam sambutannya.
Pascapenyerahan dokumen ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan segera menggelar maraton rapat kerja. Pembahasan intensif tersebut akan menguji keselarasan target pendapatan, prioritas belanja, dan pembiayaan daerah sebelum disepakati menjadi nota kesepahaman (MoU).
Kesepakatan KUA-PPAS ini nantinya akan menjadi acuan mutlak bagi setiap OPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang menjadi cikal bakal lahirnya APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2027 dan APBD Perubahan 2026. (*)






