JAKARTA, POLIKATA.COM — Sisa kuota internet pelanggan kini tidak boleh begitu saja hangus ketika masa berlaku paket berakhir. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta operator seluler memastikan adanya mekanisme perlindungan yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota yang telah dibeli.
Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Putusan itu mengamanatkan adanya pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan, secara umum operator seluler telah mulai memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover. Melalui mekanisme tersebut, sisa kuota yang belum terpakai pada periode sebelumnya dapat digunakan pada periode berikutnya.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Namun, Komdigi masih menemukan sejumlah paket yang dinilai belum memberikan perlindungan sesuai amanat putusan MK. Laporan yang dievaluasi berasal dari tiga operator, yakni Indosat, Telkomsel, dan XLSmart.
Indosat Baru 23 Paket Rollover
Pada Indosat, terdapat 94 paket yang dilaporkan kepada Komdigi. Dari jumlah tersebut, 23 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa pemberitahuan kepada pelanggan.
Pemberitahuan tersebut antara lain dikirim tujuh hari dan dua hari sebelum masa berlaku paket berakhir.
Menurut Komdigi, notifikasi semata belum cukup untuk memenuhi amanat putusan MK karena hanya berfungsi mengingatkan pelanggan bahwa masa berlaku paket akan segera berakhir.
“Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” ujar Denny.
Dengan demikian, pelanggan memang mendapatkan informasi, tetapi sisa kuota yang belum digunakan belum memperoleh perlindungan substantif agar tetap memiliki manfaat ekonomi.
Telkomsel Masih Punya 76 Paket Non-Rollover
Kondisi serupa ditemukan pada Telkomsel. Dari 95 paket yang dilaporkan kepada Komdigi, sebanyak 19 paket telah menerapkan mekanisme rollover.
Sementara 76 paket lainnya masih menggunakan perlindungan berupa notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.
“Telkomsel memang telah menambah sejumlah varian paket rollover, namun berdasarkan evaluasi kami, mekanisme notifikasi yang diterapkan terhadap paket non-rollover tersebut belum memenuhi bentuk perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK,” kata Denny.
Komdigi juga mencatat pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel mengalami perubahan jadwal akibat kendala teknis. Pengembangan yang semula ditargetkan selesai pada 28 September 2026 bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026.
“Kami meminta proses tersebut juga segera dituntaskan,” ujarnya.
XLSmart Paling Banyak Terapkan Rollover
Sementara itu, XLSmart melaporkan 101 paket kepada Komdigi. Sebanyak 92 paket di antaranya telah menggunakan mekanisme rollover.
Dari jumlah tersebut, 18 paket merupakan paket baru setelah putusan MK, sedangkan 74 paket lainnya sudah tersedia sebelumnya.
Untuk layanan XL dan AXIS, masing-masing terdapat 38 paket yang telah dilengkapi fitur rollover. Namun, masih ada sembilan paket XLSmart yang belum menerapkan mekanisme tersebut.
Pada sembilan paket itu, operator memberikan perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan. Komdigi menilai mekanisme tersebut juga belum memenuhi perlindungan substantif sebagaimana dimaksud dalam putusan MK.
“Kami juga meminta agar sembilan paket yang masih non-rollover ini segera mendapatkan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan amanah putusan MK,” kata Denny.
Bukan Sekadar Notifikasi
Komdigi menegaskan, inti perlindungan sisa kuota bukan sekadar kewajiban operator mengingatkan pelanggan sebelum masa berlaku paket berakhir.
Pemerintah ingin memastikan kuota yang sudah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan sehingga nilai ekonominya tidak hilang begitu saja.
“Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” ujar Denny.
Karena itu, operator tidak diwajibkan mengubah seluruh paket internet menjadi paket rollover. Hal terpenting adalah tersedianya mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota yang belum digunakan.
“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan,” katanya.
Menurut Denny, perlindungan tersebut tidak cukup jika hanya bersifat preventif melalui pemberitahuan kepada pelanggan. Harus ada mekanisme yang benar-benar menjaga nilai ekonomi sisa kuota.
Perlindungan Tidak Boleh Berbayar
Komdigi juga menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota tidak boleh dibebankan kepada pelanggan melalui biaya tambahan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Evan Fathurokhman Adiwidjaja mengatakan, putusan MK secara eksplisit mengatur bahwa perlindungan substantif terhadap kuota tidak boleh dikenakan biaya dengan alasan maupun persyaratan apa pun.
“Jadi jelas di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” kata Evan.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah munculnya sejumlah paket rollover dengan harga lebih tinggi. Komdigi menyatakan akan mengevaluasi penerapan tarif tersebut untuk memastikan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Evan kembali menegaskan, putusan MK tidak mengharuskan seluruh paket internet menggunakan mekanisme rollover.
“Yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan, kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” ujarnya.
Komdigi selanjutnya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan perlindungan sisa kuota oleh operator seluler.
Masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota juga dapat menyampaikan pengaduan melalui call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159. (*)
















