PADANG, POLIKATA.COM— Aktivitas hiburan malam dan penggunaan fasilitas umum untuk berjualan kembali menjadi sasaran pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Dalam patroli hingga menjelang subuh, petugas mengamankan 11 perempuan yang masih beraktivitas di sejumlah lokasi serta menertibkan kafe dan pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar ketentuan.
Pengawasan dilakukan pada Minggu dini hari (27/9/2026) dengan menyasar sejumlah kawasan yang menjadi titik aktivitas masyarakat pada malam hari, yakni kawasan Pondok, Taman Rimbo Kaluang dan Jalan Khatib Sulaiman.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan 11 perempuan yang masih berada di sejumlah lokasi hingga larut malam. Mereka tidak seluruhnya ditemukan di tempat hiburan, tetapi juga terdapat yang kedapatan masih berkeluyuran hingga menjelang subuh.
Selain itu, Satpol PP turut mengamankan sejumlah perangkat sound system dari beberapa kafe yang masih beraktivitas setelah melewati batas waktu operasional. Pengelola kafe diminta menghentikan kegiatan dan menutup usaha, sekaligus diberikan teguran serta peringatan agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemilik usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran kemudian dipanggil ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan klarifikasi lebih lanjut.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, didampingi Kasi Linmas Aldi serta Kasi Lidik dan Penyidikan Riko Afriwan.
Eka mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha, khususnya kafe, berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah munculnya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kita lakukan pengawasan untuk meningkatkan ketertiban operasional kafe sekaligus mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Pendekatan yang kita lakukan tetap persuasif dan edukatif,” ujar Eka.
Menurutnya, pelaku usaha maupun masyarakat diharapkan memahami aturan yang berlaku sehingga aktivitas pada malam hari tidak mengganggu kenyamanan warga lainnya.
“Kita mengingatkan agar pelaku usaha maupun masyarakat sama-sama memahami aturan dan menjaga suasana Kota Padang tetap aman dan nyaman,” katanya.
PKL Kembali Ditertibkan

Sehari sebelumnya, Sabtu malam (26/9/2026), Satpol PP Kota Padang juga melakukan penertiban terhadap sejumlah PKL yang masih menggunakan fasilitas umum untuk berjualan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Alai Parak Kopi.
Petugas mendapati sejumlah pedagang menggelar lapak menggunakan tikar dan kursi plastik di fasilitas umum. Perlengkapan tersebut kemudian ditertibkan. Petugas juga mengamankan satu unit gerobak kopi keliling yang ditemukan masih beraktivitas di kawasan tersebut.
Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan fasilitas umum dapat digunakan masyarakat sesuai peruntukannya.
“Sudah berulang kali kita tertibkan, namun masih ada yang kembali menggelar lapaknya di lokasi tersebut. Kami mengimbau agar para pedagang memahami bahwa kawasan ini tidak diperuntukkan untuk kegiatan berjualan,” jelas Eka.
Ia menyebutkan, penggunaan taman dan ruang terbuka sebagai lokasi berjualan tidak hanya mengganggu fungsi fasilitas umum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan. Di sejumlah titik, rumput taman bahkan sudah mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut.
Namun demikian, Eka menegaskan penertiban bukan dimaksudkan untuk menghalangi masyarakat mencari nafkah. Satpol PP tetap meminta PKL berusaha di lokasi yang sesuai agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.
“Kita tetap mengimbau masyarakat, khususnya PKL, agar tertib dalam berjualan. Silakan berusaha, tetapi jangan menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Fasilitas umum merupakan milik bersama yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
Penertiban PKL tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Satpol PP Kota Padang memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Pendekatan persuasif dan edukatif tetap dikedepankan, dengan harapan pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami aturan serta bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban Kota Padang. (*)












