BeritaPadang

Tangkal Hoaks, Pemko Padang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik di Sekolah

×

Tangkal Hoaks, Pemko Padang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Dorong Transparansi Informasi Sekolah Pemko Padang Edukasi Kepala Sekolah SMP Tekan Hoaks
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK —Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setdako Padang Syahrial Kamat menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik kepada kepala SMP negeri dan swasta se-Kota Padang dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Balai Kota Padang. (FOTO: Dok. Humas Pemko Padang)

PADANG, POLIKATA.COM— Di tengah derasnya arus informasi digital, Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat keterbukaan informasi publik hingga ke lingkungan satuan pendidikan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah informasi keliru dan hoaks semakin berkembang.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kota Padang Tahun 2026 yang digelar di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan sekolah tingkat SMP negeri dan swasta se-Kota Padang. Hadir Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setdako Padang Syahrial Kamat, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang Syafriadi serta Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kota Padang Suryani.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemko Padang memperkuat tata kelola informasi publik di tengah perkembangan teknologi yang membuat masyarakat semakin cepat menerima dan menyebarkan berbagai informasi.

Persoalannya, kecepatan arus informasi juga membawa tantangan. Informasi yang benar dapat dengan mudah berbaur dengan informasi yang tidak terverifikasi. Karena itu, satuan pendidikan sebagai bagian dari badan publik dituntut memahami informasi apa yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui dan bagaimana informasi tersebut disampaikan secara tepat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu serta dengan cara yang sederhana sehingga mudah dipahami masyarakat.

Pemko Padang kemudian mendorong penguatan kanal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai salah satu sumber informasi resmi pemerintah.

Baca Juga  Target Cuan Miliaran, Mahyeldi Gembleng Wirausaha Muda Sumbar Kuasai Live Streaming

Hingga September 2026, kanal PPID Kota Padang telah memuat 18.072 data dan informasi. Jumlah tersebut ditargetkan terus bertambah, terutama dengan memasukkan informasi dari SMP negeri dan swasta di Kota Padang.

Penambahan data sekolah dinilai penting karena masyarakat membutuhkan informasi pendidikan yang mudah ditemukan dan berasal dari sumber resmi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu bergantung pada informasi yang beredar di media sosial yang belum tentu terverifikasi.

Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setdako Padang, Syahrial Kamat, mengatakan pemahaman mengenai keterbukaan informasi menjadi hal penting bagi pihak sekolah.

Menurutnya, perkembangan teknologi memberikan dampak positif sekaligus negatif dalam penyebaran informasi. Karena itu, diperlukan penyelarasan agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar sesuai dengan fakta.

“Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini sangat luar biasa, karena selama ini informasi inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan perkembangan teknologi, ada sisi positif dan negatif, ada yang benar dan ada yang hoaks. Makanya kita perlu penyelarasan agar Kepala Sekolah memahami mana informasi yang betul-betul harus disampaikan kepada masyarakat dan mana yang harus kita pegang agar tidak sampai membuat masyarakat resah,” ujar Syahrial.

Ia menegaskan, pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi sesuai haknya. Di sisi lain, sekolah juga harus mampu memilah serta mengelola informasi sebelum disampaikan kepada publik.

“Hal seperti ini perlu dipahami oleh pihak sekolah agar masyarakat bisa menerima informasi yang benar sesuai haknya, serta merasa paham dan puas. Ini sesuai dengan Program Unggulan Kota Padang ‘Padang Amanah’. Kita sebagai ASN yang diberi amanah oleh negara bertugas menjalankan penyampaian informasi tersebut kepada masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri, Bupati Dharmasraya Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

Selain kemampuan teknis dalam mengelola dan memproduksi informasi, lingkungan sekolah juga dituntut memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi penting karena masyarakat semakin kritis dalam menerima informasi, khususnya menyangkut pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan.

Penguatan keterbukaan informasi di lingkungan sekolah diharapkan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih jauh, langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem informasi publik yang lebih terbuka, mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui optimalisasi PPID, Pemko Padang mendorong informasi pemerintah dan satuan pendidikan tersedia dalam kanal resmi sehingga masyarakat memiliki rujukan yang jelas ketika membutuhkan informasi.

Upaya tersebut juga sejalan dengan Program Unggulan Padang Amanah, yang antara lain mencakup optimalisasi pelayanan publik berbasis teknologi. Dalam dokumen program unggulan Kota Padang Tahun 2026, optimalisasi pelayanan publik berbasis teknologi menjadi salah satu aktivasi dari Padang Amanah.

Dengan semakin lengkapnya informasi yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi pendidikan maupun pelayanan pemerintah secara lebih cepat tanpa harus mencari dari sumber yang tidak jelas.

Bagi Pemko Padang, keterbukaan informasi sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik. Informasi yang benar, transparan dan mudah dipahami menjadi salah satu fondasi agar komunikasi antara pemerintah, sekolah dan masyarakat berjalan lebih baik. (*)