PASBAR, POLIKATA.COM- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) memperketat pengawasan pembangunan dan revitalisasi 83 satuan pendidikan yang mendapat dukungan anggaran mencapai Rp57,88 miliar pada 2026. Pengawalan dilakukan melalui pendampingan hukum dan pengawasan internal untuk memastikan proyek pendidikan tersebut berjalan tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta bebas dari penyimpangan.
Komitmen itu ditegaskan dalam Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Program Pembangunan dan Revitalisasi Sekolah serta Rapat Koordinasi Pendampingan dan Pendataan Aset Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (5/10/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Pendidikan Pasbar tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, Kepala Dinas Pendidikan Imter Pedri, Inspektur Daerah Emnita Nadirua, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kepala sekolah TK, SD, dan SMP bersama pemangku kepentingan terkait.
Kepala Dinas Pendidikan Pasbar Imter Pedri mengatakan, revitalisasi sekolah merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan fasilitas belajar yang layak, aman, dan memadai. Sejumlah sekolah di Pasbar masih menghadapi persoalan infrastruktur, mulai dari atap bocor, plafon rusak, sanitasi yang belum memadai hingga perabot sekolah yang telah mengalami kerusakan.
“Revitalisasi sekolah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan investasi bagi masa depan pendidikan. Karena itu, seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku,” tegas Imter.
Ia meminta kepala sekolah penerima bantuan yang melaksanakan pembangunan secara swakelola mengutamakan kualitas, transparansi dan akuntabilitas. Pekerjaan yang dilakukan diharapkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan bangunan yang kuat dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
“Saya tidak ingin bangunan yang baru diserahterimakan justru sudah mengalami kerusakan. Rekomendasi kami jelas, laksanakan petunjuk teknis dengan sebaik-baiknya dan jangan menyimpang dari aturan,” ujarnya.
Kejaksaan Kawal dari Awal
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani menegaskan, Kejaksaan hadir dalam pengawalan hukum dan upaya pencegahan untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan strategis sektor pendidikan.
Pengawalan tersebut mengacu pada Surat Pengamanan Pembangunan Strategis (SP-PPS) Kejaksaan Agung Nomor 54 dan 55, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat hingga Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
“Kita ingin revitalisasi sekolah selesai tanpa masalah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima, serta benar-benar memberikan manfaat bagi siswa. Jangan sampai kualitas pekerjaan dikurangi demi keuntungan pribadi. Kami hadir untuk mencegah penyimpangan dan pungutan liar,” kata Tjut Zelvira.
Ia juga mengingatkan kepala sekolah dan pelaksana kegiatan agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait jika menemukan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) selama pekerjaan berlangsung.
Menurutnya, waktu pelaksanaan proyek yang tersisa sekitar dua bulan hingga akhir Desember 2026 harus menjadi perhatian serius. Kondisi cuaca juga perlu diantisipasi agar tidak menghambat penyelesaian pekerjaan.
Tjut Zelvira meminta seluruh pihak mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel serta memastikan setiap pekerjaan selesai sesuai target dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Inspektorat Siap Dampingi
Sementara itu, Inspektur Daerah Pasbar Emnita Nadirua memastikan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) siap memberikan konsultasi dan pendampingan kepada kepala sekolah, terutama dalam tata kelola keuangan dan kelengkapan administrasi.
Pendampingan tersebut mencakup pengelolaan dana revitalisasi maupun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami memahami bahwa kepala sekolah pada dasarnya adalah pendidik yang juga harus menjalankan tugas pengelolaan keuangan. Karena itu, Inspektorat bersama Kejaksaan membuka ruang pendampingan agar pengelolaan anggaran sesuai ketentuan dan kepala sekolah terhindar dari persoalan hukum akibat ketidakpahaman administrasi,” jelas Emnita.
Ia menekankan, kelengkapan dokumen administrasi tidak boleh diabaikan. Selain itu, seluruh pekerjaan revitalisasi harus dituntaskan sesuai target tahun anggaran 2026.
Dengan pengawalan Kejaksaan dan pengawasan internal Inspektorat, Pemkablĺĺ Pasbar berharap revitalisasi 83 sekolah senilai Rp57,88 miliar tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga menghasilkan fasilitas pendidikan yang berkualitas, aman dan mampu menunjang kegiatan belajar mengajar dalam jangka panjang. (*)
















