PADANG, POLIKATA.COM — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menekankan pentingnya kepastian hukum dan solusi ekonomi terkait keberadaan lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. Aspirasi tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Aula Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Kamis (16/4/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Koordinator Wilayah Satgas PKH Sumatera Barat, Kolonel Inf. Yesi Mambu; Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Yozarwardi Usama Putra; serta jajaran kepala daerah se-Sumatera Barat.
Dalam forum tersebut, Bupati Annisa menyoroti nasib kebun kelapa sawit dan permukiman warga yang telah lama berada di kawasan hutan. Ia meminta pemerintah pusat dan Satgas PKH memberikan kejelasan proses agar tidak terjadi ketidakpastian hukum yang merugikan rakyat kecil.
“Kondisi ini memerlukan penanganan yang bijaksana dan berkeadilan. Jangan sampai upaya penertiban justru menimbulkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat,” ujar Annisa.
Mengenai lahan perusahaan yang izinnya telah dicabut, seperti eks wilayah PT BRM dan PT Dara Silva, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan kesiapan untuk melakukan pengawasan ketat guna memastikan tidak ada lagi aktivitas korporasi di sana. Namun, ia berharap ada pengecualian atau skema khusus untuk area APL (Area Penggunaan Lain) dan kebun plasma yang sudah terlanjur dikelola warga.
Annisa mengusulkan agar lahan yang izinnya dicabut maupun yang disita negara dapat dikelola secara legal oleh masyarakat atau melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Kami berharap lahan tersebut tetap memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kolonel Inf. Yesi Mambu menegaskan bahwa fokus utama Satgas PKH adalah menertibkan aktivitas korporasi, bukan menyasar lahan milik rakyat. Ia menjamin masyarakat tetap bisa melanjutkan aktivitas di perkebunan mereka.
“Kami tidak menyasar masyarakat. Jika itu memang perkebunan milik rakyat, silakan dilanjutkan. Yang kami larang keras adalah aktivitas korporasi perusahaan,” tegas Kolonel Yesi.
Meski demikian, Satgas PKH tetap memberikan peringatan keras bahwa pembukaan lahan baru (land clearing) di kawasan hutan tetap dilarang bagi siapa pun. Pihak Satgas berkomitmen akan melakukan kajian mendalam di lapangan untuk memastikan penanganan persoalan ini berjalan menyeluruh dan tepat sasaran. (red)












