BeritaAgamDaerahSumatera Barat

Bukan Libur! Sekda Agam Sidak OPD di Hari Pertama WFH: Kinerja Harus Terukur, Bukan Sekadar Hadir

×

Bukan Libur! Sekda Agam Sidak OPD di Hari Pertama WFH: Kinerja Harus Terukur, Bukan Sekadar Hadir

Sebarkan artikel ini
SIDAK KANTOR PELAYANAN PUBLIK- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Dr. Edi Busti, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor pelayanan publik pada hari pertama pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH), Jumat (10/4/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap optimal meski sistem kerja fleksibel mulai diterapkan.

AGAM, POLIKATA.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Dr. Edi Busti, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor pelayanan publik pada hari pertama pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH), Jumat (10/4/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap optimal meski sistem kerja fleksibel mulai diterapkan.

Penerapan WFH satu hari dalam seminggu ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bupati Agam Nomor 100.3.4.2/99/BKPSDM-2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam. Kebijakan ini mengatur pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH yang dijadwalkan setiap hari Jumat.

Dalam sidak tersebut, Sekda didampingi oleh Asisten I Setda Agam, Yunilson; Kepala BKPSDM, Rahmi Artati; serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Mhd. Arnis. Pemantauan difokuskan pada unit-unit kerja yang mendapat pengecualian WFH karena sifat pelayanannya yang bersifat mendesak dan langsung kepada masyarakat.

Baca Juga  Riyanda Putra Curhat Tantangan Setahun Jadi Wali Kota Sawahlunto

Berdasarkan surat edaran tersebut, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta petugas di instansi strategis seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta DPMPTSP wajib tetap bekerja di kantor (WFO). Hal yang sama berlaku bagi tenaga medis di RSUD Lubuk Basung dan Puskesmas, petugas Satpol PP, Damkar, BPBD, tenaga kebersihan, layanan perpustakaan, hingga tenaga pendidik dari jenjang PAUD hingga SMP.

Di sela-sela pemantauan, Dr. Edi Busti menegaskan bahwa transformasi budaya kerja ini menuntut ASN untuk lebih mandiri dan bertanggung jawab.

“Penerapan WFH bukan berarti penurunan kinerja. Justru kita mendorong ASN bekerja lebih terukur berbasis output (hasil), bukan sekadar kehadiran fisik. Kebijakan ini adalah upaya percepatan digitalisasi layanan pemerintahan sekaligus efisiensi sumber daya,” tegasnya.

Baca Juga  Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Kota Sawahlunto Dapat Skor 72,62 dari Ombudsman

Untuk menjamin akuntabilitas, Pemkab Agam telah menyiapkan sistem pengawasan yang ketat. ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan absensi secara daring (online), mengirimkan koordinat lokasi terkini saat bekerja, menyusun rencana kerja harian, serta melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan langsung.

“Selain itu, seluruh ASN diwajibkan tetap siaga dan harus segera ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan,” katanya.

Melalui sistem kerja yang adaptif ini, Pemerintah Kabupaten Agam optimistis dapat menciptakan birokrasi yang lebih modern tanpa sedikit pun mengurangi kualitas pelayanan prima kepada masyarakat. (red)