PAYAKUMBUH, POLIKATA.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menertibkan sejumlah bangunan yang tidak sesuai ketentuan tata ruang di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol, Kamis (20/8/2026).
Penertiban dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, TNI dan Polri. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan sekaligus upaya mmengembalikan fungsi ruang publik dan fasilitas umum sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, pendataan, pemberian peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan upaya menjaga fungsi ruang publik serta fasilitas umum. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah sudah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar,” ujar Muslim.
Di Jalan Imam Bonjol, sebanyak tujuh bangunan yang sebelumnya telah menerima SPB seluruhnya sudah dibongkar. Sementara itu, di kawasan Taman Wisata Batang Agam terdapat 16 bangunan yang menerima SPB. Dari jumlah tersebut, 13 bangunan telah dibongkar.
Sedangkan tiga bangunan lainnya masih dalam proses pembongkaran karena pemiliknya mengajukan tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Untuk bangunan yang meminta tambahan waktu, kami memberikan kesempatan agar pembongkaran dapat dilakukan sendiri oleh pemilik. Pemerintah tetap memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, tim penertiban juga menyerahkan tujuh SPB baru kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam.
Muslim menjelaskan, saat pendataan awal pada 11 Agustus 2026, tujuh bangunan tersebut dalam kondisi tidak beroperasi. Pemilik maupun pihak yang menguasai bangunan juga tidak berada di lokasi sehingga SPB belum dapat disampaikan secara langsung.
Setelah dilakukan pendataan lanjutan dan pihak terkait berhasil ditemukan, pemerintah kemudian menyerahkan SPB secara langsung. Pemilik diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sebagian atau seluruh bangunan sebagaimana diperintahkan.
Muslim menegaskan, penertiban tidak hanya dilakukan di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol. Pemko Payakumbuh akan melanjutkan penataan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang maupun pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
“Pesan Bapak Wali Kota, penertiban ini tidak hanya dilakukan sekarang dan tidak hanya di kawasan ini. Pemerintah berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan di berbagai kawasan yang ditemukan melanggar tata ruang maupun menyalahgunakan fasilitas umum,” tegasnya.
Menurut Muslim, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kegiatan ekonomi masyarakat ataupun investasi. Pemko Payakumbuh tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk berusaha dan investor untuk menanamkan modal, selama seluruh kegiatan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Pemko Payakumbuh tidak melarang masyarakat untuk berusaha maupun investor untuk berinvestasi. Yang harus dipastikan, seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” ujarnya.
Penataan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemko Payakumbuh menargetkan ruang publik dapat kembali berfungsi secara tertib, aman dan nyaman serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak memahami dan mendukung kebijakan ini. Penataan dilakukan bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk memastikan ruang kota tertata dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat,” pungkas Muslim. (*)












