PADANG, POLIKATA.COM – Tim Opsnal Polsek Padang Utara meringkus seorang pria berinisial JA (24) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian spesialis peralatan rumah tangga. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot ini ditangkap di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
Penangkapan JA merupakan hasil pengembangan dari laporan kepolisian terkait aksi pencurian yang terjadi pada 14 Maret 2026 silam. Saat itu, sebuah rumah di kawasan yang sama dibobol maling sekitar pukul 04.00 WIB, mengakibatkan sejumlah peralatan rumah tangga raib digondol pelaku.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan warga setempat yang memanfaatkan profesinya untuk memantau situasi di lapangan.
“Pelaku JA kami amankan tanpa perlawanan siang tadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan merupakan warga setempat dan bekerja sebagai sopir angkot,” ujar AKP Yuliadi saat memberikan keterangan kepada media, Rabu sore.
Aksi pencurian tersebut bermula saat rumah korban dalam keadaan sepi di waktu subuh. Pelaku diduga masuk dengan merusak akses pintu atau jendela sebelum akhirnya menguras isi rumah. Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, JA sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau lokasi pencurian tambahan yang pernah disasar oleh pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendirian atau ada jaringan penadah barang curian di belakangnya,” tambah AKP Yuliadi.
Atas perbuatannya, JA terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. (red)








