PADANG, POLIKATA.COM — Kasus kriminalitas yang melibatkan ikatan darah menggemparkan warga Kota Padang. Seorang pria berinisial AP (40) tega menguras harta milik ibu kandungnya sendiri, Zuliani. Pelaku kini berhasil diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah sempat buron sepekan.
Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 05.22 WIB. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban di rumahnya, Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa korban baru menyadari aksi pencurian tersebut setelah pulang menunaikan ibadah shalat Subuh. Korban terkejut melihat pintu kamar utamanya sudah terbuka lebar.
Setelah diperiksa, kotak kayu tempat penyimpanan barang berharga miliknya telah raib dari posisi semula.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggasak seluruh isi kotak penyimpanan tersebut. Di dalam kotak itu ada tiga buah cincin emas dengan berat total 7,5 gram, uang tunai sebesar Rp3 juta dan sejumlah dokumen dan surat-surat penting milik korban.
“Akibat pencurian domestik ini total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp23 juta,” kata Kompol M Yasin.
Korban yang keberatan langsung mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan resmi pada Rabu (13/5/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Penyelidikan intensif serta analisis rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian membuahkan hasil. Polisi menemukan petunjuk kuat yang mengarah kepada AP.
Fakta miris pun terungkap karena pelaku utama ternyata adalah anak kandung korban sendiri.
Ditangkap di Rumah Teman Tanpa Perlawanan
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melacak keberadaan AP yang diketahui sedang bersembunyi di rumah salah satu rekannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Tim Klewang bergerak cepat melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. AP ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti satu buah brankas kayu berwarna coklat milik ibunya.
“Saat diinterogasi petugas, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Kamis (14/5/2026).
Atas perbuatan nekatnya, AP kini harus mendekam di sel tahanan. Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 481 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red)












